DPW Serikat Petani Indonesia Sumut Desak Polri Hentikan Kriminalisasi Petani

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPW SPI Sumut, Zubaidah kepada wartawan di Medan, Kamis sore (3/11 ) terkait masih terjadinya kriminalisasi terhadap petani seperti terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai Sumut yang dialami dua orang petani desa Pamah Kab Serdang Bedagai yakni Jekson Purba dan Arianto yang ditangkap Polsek kotarih dan ditahan sejak akhir Oktober 2016.
Menurut Zubaidah, kedua petani yang ditasngkap polisi tersebut berdasarkan pengaduan pihak perkebunan PT Cinta Raja yang menuduh Jekson Purba dan Arianto telah melakukan pengrusakan areal perkebunan yang diklaim milik PTP Cinta Raja di Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.
Padahal kata Zubaidah, kedua korban melakukan pembersihan tanah pemakaman leluhur mereka seluas 2 z 3 meter yang dipenuhi dengan tanaman kacang kacangan.
Korban yang dipergoki pihak mengaku pengamanan kebun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pengrusakan di areal milik perusahaan PTP Cinta Raja, dan akhirnya mereka ditangkap sevara terpisah oleh pihak polsek Kotarih berdasar pengaduan pihak PTP Cinta Raja, ungkap Zubaidah.
Menyikapi penangkapan Jekson Purba dan Arianto, DPW SPI Sumut meminta Kapolres Serdang Bedagai agar segera membebaskan kedua anggota SPI itu dan menghentikan kriminalisasi petani” harap Zubaidah (SB/Anindia)