Penyaluran CSR Potensi Timbulkan Penyimpangan

Deni Maulana Lubis
Deni Maulana Lubis

Sentralberita| Medan~ Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan menilai penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dan pemanfaatannya sangat berpotensi menimbulkan distorsi (penyimpangan) dalam berbagai bentuk dan cara, baik yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri maupun kongkalikong dengan pihak lain.

“Kondisi seperti itulah, menurut kita menyebabkan terjadinya penyaluran salah sasaran, tidak merata atau bahkan sama sekali tidak sampai,”kata anggota Fraksi Pernas, Deni Maulana Lubis.

Bahwa selama ini, terangnya, implementasi CSR diatur melalui Peraturan Menteri BUMN No 3 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).

Namun, meski telah ada aturan yang mengikat terkait dengan implementasi CSR, tetapi selama ini tidak ada aturan baku tentanhg bagaimana cara penyalurannya, kepada siapa ditujukan, untuk apa kemanfaatannya, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

“Besaran jumlah dana yang disalurkan maupun mekanisme, terkadang kita melihat ditentukan / diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk itu, dikatakannya, tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR memiliki tujuan mulia, utamanya bagi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Oleh karenanya, pelaksanaan ini perlu kita awasi, dikawal pemanfaatannya, sehingga berjalan sesuai dengan tujuan awalnya,”pungkas politisi Nasdem ini.

Dipertanyakan

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar , Adlin Tambunan saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar DPRD Medan menyebutkan kemitraan antara pemerintah dengan perusahaan merupakan salah satu komponen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sudah berapa banyak perusahaan di kota Medan yang telah melakukan kebijakan dan program kemitraan perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR).

Dirinya menambahkan apakah dengan diterbitkannya Perda ini, nantinya perusahaan yang telah melakukan kemitraan selama ini tidak merasa diintervensi. “Kami mempertanyakan berapa besar target Pemko Medan dalam penggalian sumber pembiayaan untuk pembangunan dari program CSR ini,” ungkapnya.

Adlin memaparkan, seusai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Pasal 74 dinyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha, berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dan apabila perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan akan atau dapat dikenakan sanksi.

“Fraksi kami ingin mengetahui sampai sejauh mana sanksi yang harus dikenakan pada perusahaan jika mengacu pada pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Perencanaan yang baik tentulah tidak cukup. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik,” tandasnya. (SB/01)

Baca Juga :  Bawaslu SumutĀ Gencarkan Perlawanan Hoax, Issu Sara dan Politik Uang dan Netralitas ASN

Tinggalkan Balasan

-->