Pemko Medan Sampaikan Ranperda Izin Sosnaker di DPRD Medan

Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam nota pengantarnya menyebutkan, pengajuan Ranperda sesuai ketentuan UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah bidang sosial dan urusan pemerintahan. Ranperda tersebut dinilai sebagai pelayanan dasar bidang tenaga kerja untuk memajukan kesejahteraan umum bidang sosial dan ketenagakerjaan.
Eldin berharap kepada DPRD Medan dapat segera membahas Raperda sesuai ketentuan tata tertib dewan dengan persetujuan yang tidak terlalu lama. Sehingga ranperda izin sosnaker dapat segera ditetapkan menjadi Perda.
Dalam ranperda yang diajukan pada BAB II Ketentuan pelayanan perizinan Pasal 2 disebutkan, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha bidang sosnaker wajib memperoleh izin, pengesahan, rekomendasi, pendaftaran, pencatatan dan persetujuan Walikota. Sedangkan dalam BAB VII Ketentuan Pidana Pasal 8 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi Pasal 2 dimaksud diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana Rp 50 jt.
Menyikapi pengajuan Ranperda, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli menyebutkan, terkait pengajuan ranperda sosnaker pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. Disebutkan, pengajuan Ranperda akan tetap mempertimbangkan penetapan Ranperda perangkat daerah.
“Nanti kita sesuaikan setelah usai penetapan ranperda perangkat daerah. Kita memang mendukung pengajuan ranperda itu untuk memaksimalkan dan memberdayakan jumlah tenaga kerja di kota Medan,” ujar politisi Golkar ini.(SB/01)