Walikota Medan Buka Dialog Kerukunan Lintas Agama Wartawan Medan
Sentralberita| Medan~ Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Kepala Badan Kesbangpollinmas Kota Medan Ceko Wakhda Ritonga SH, membuka secara resmi dialog kerukunan lintas agama wartawan Kota Medan Tahun 2016 di Inna Deli Hotel Medan, Senin (31/10).
Acara ini diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan. Hadir sebagai narasumber Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut H Hermansjah SE dan Dosen Sospol USU Wan Zulkarnain Ph D Cand, Ketua FKUB Kota Medan Palit Muda Harahap beserta seluruh jajaran, dan wartawan se Kota Medan.
Eldin dalam sambutannya menyampaikan, berita yang ditulis wartawan sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Agar berita tersebut tidak salah, menurut Eldin perlu adanya pengkajian terlebih dahulu apakah layak untuk disiarkan atau tidak. “Apabila sudah lepas ke masyarakat, akan susah dikontrol, sehingga sangat perlu kehati-hatian”, ungkapnya.
Dikatakan Eldin, kode etik jurnalistik dan Undang-Undang tentang pers menjadi kewajiban agar wartawan tidak salah dalam menyajikan pemberitaan. “Wartawan harus menyampaikan berita dengan benar, bertanggungjawab, amanah, bisa dipercaya dan jujur”, harap Eldin.
Dalam kesempatan tersebut Eldin berharap, semua pihak termasuk FKUB Kota Medan, para tokoh agama dan masyarakat agar ikut mendukung menciptakan kenyamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya ditengah-tengah masyarakat.
“Wartawan professional jangan dihambat, tapi didukung. Sehingga karya-karya jurnalistik yang dihasilkannya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas”, ujar Eldin.
Sementara itu Hermansjah selaku narasumber mengatakan, jurnalis harus bijak dalam pemberitaan terkait agama. “Pemberitaan tentang agama sangat sensitive. Berbeda pengertian sedikit saja, dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda, sehingga bisa menimbulkan konflik”, jelasnya.
Selain itu Wan Zulkarnain yang juga merupakan narasumber menyampaikan, media massa sebagai salah satu pilar bangsa sangat penting peranannya. Ia berharap ketika menggunakan media sosial seharusnya berorientasi untuk memajukan kepada sikap melindungi, mengayomi dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama.
Sebelumnya Palit Muda Harahap selaku Ketua FKUB Kota Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama secara terus menerus karena merupakan bahagian dari kerukunan nasional. “Saya berharap FKUB dengan wartawan dapat bekerjasama dalam menjadikan Medan, kota yang kondusif”, ungkapnya.
Dikatakannya, hingga saat ini FKUB Kota Medan telah menerbitkan rekomendasi penerbitan rumah ibadah lebih kurang 70. Namun ia menyebutkan, diantara 70 tersebut ada yang diberikan rekomendasi sementara selama 2 tahun, yaitu yang menggunakan bangunan bukan tempat ibadah atau bukan bangunan rumah ibadah sebagai tempat ibadah. Seperti Mall, restoran dan ruko.
“Didalam buku peraturan bersama untuk mendirikan rumah ibadah harus ada pengguna sebanyak 90 orang dibuktikan dengan KTP, pendukung sebanyak 60 orang beserta KTP, dan disahkan oleh pejabat sesuai dengan tingakatan wilayah”.
“Kami tambahkan persyaratan terkait rekomendasi rumah ibadah yang ingin didirikan, yaitu 3 bulan sebelum diberikan rekomendasi mendirikan rumah ibadah harus ada plang yang memberitahukan bahwasanya ditempat tersebut akan didirikan rumah ibadah. Tujuannya apabila ada masyarakat sekitar yang tidak sependapat dengan pendirian rumah ibadah tersebut agar diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Setelah selesai masalah tersebut baru kita berikan rekomendasi”, tambahnya. (SB/01)