DPRD Medan Sahkan Ranperda P-APBD 2016

ranpSentralberita| Medan~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD kota Medan tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (31/10/2016) di ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Dipimpin Ketua DPRD Medan Jhon Henry Hutagalung bersama dengan wakil DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Iswanda Nanda Ramli dan Burhanuddin Sitepu diawali dengan laporan wakil DPRD Medan terhadap hasil pembahasan P-APBD dan pendapat fraksi-fraksi. Pengesahan P-APBD tersebut dengan catatan dan saran-saran.

Selanjutnya sambutan Walikota Medan yang disampaikan Walikota Medan Zjulmi Eldin atas pendapat fraksi-fraksi dan persetujuan DPRD kota Medan tentang perubahan APBD kota Medan tahun anggaran 2016.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Kukuhkan 72 Paskibraka Provinsi Sumut Tahun 2024

P-APBD 2016 yang disahkan dari sisi pendapatan sebesar Rp 5,49 triliyun lebih, dari sisi belanja 5,73 triliyun lebih dengan komposisi belanja tidak langsung sebesar 2,45 triliyun lebih (42, 85 persen dan belanja langsung sebesar Rp 3,27 triliyun lebih (57,15 persen).

Walikota Medan Zulmi Eldin berharap struktur APBD perubahan tahun anggaran 2016 dapat lebih optimal sebagai stimulan, guna mendorong roda prekonomian kota yang lebih progresif dan dinamis sekaligus sebagai perluasan dan percepatan pembangunan kota. (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->