Soal SMPN 7, Burhanuddin Sitepu: Pemko Medan Terkesan Sepele
Sentralberita| Medan~ Kasus tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang merupakan pelanggaran hukum seperti pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Medan Jalan H Adam Malik Medan, sangat rentan diikuti oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkesan sepele (menganggap ringan/sederhana) kewajiban SIMB.
“Pemko seharusnya jadi cermin penegakan aturan dan hukum,” kata Burhanuddin, Kamis (20/10).
Sebagaimana diberitakan, polemik pembangunan SMPN 7 Medan belum tuntas. Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan mengaku bosan mengingatkan pengembang sebagai pelaksana pembangunan, agar mengurus SIMB. Namun, hingga kini tak ada tindakan apapun sebagai sanksi dan pembangunan berlanjut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Gunawan Surya Lubis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berpendapat tak perlu SIMB. Alasanya proyek berbiaya Rp 4 miliar itu merupakan renovasi gedung lama, bukan membangun lahan kosong. Alasan lainya, bahwa yang sedang dibangun merupakan aset PemkonMedan, tidak dikenakan retribusi sehingga tidak perlu dilaporkan.
Sementara Walikota MedanDzulmi Eldin pun menjawab ringan terkait pembangunan tanpa SIMB SMPN 7 Medan. “Belum ada ya? Ya nanti kita buat izinnya,” kata Eldin ketika dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Burhanuddin menegaskan, tidak ada satupun bangunan boleh berdiri tanpa SIMB di Medan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Menurutnya, sikap Pemko Medan ini bisa dijadikan alasan masyarakat membangun tanpa SIMB. “Jangan sepele. Nanti dijadikan yudisprudensi (istilah dalam hukum, mengikuti keputusan terdahulu) oleh masyarakat. Ngapain urus SIMB, Pemko saja tidak,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, kewajiban SIMB tanpa pengecualian, termasuk pemerintah. Urusan SIMB bukan hanya persoalan retribusi, akan tetapi penilaian konstruksi dan tata kota. Mengukur kenyamanan hingga batas sempadan bangunan.
Menurutnya, sangat disesalkan jika Gunawan tidak memahami aturan. Apalagi Gunawan sebelumnya memimpin Dinas Binamarga yang sering bersentuhan dengan urusan perizinan. “Kalau memang Gunawan menganggap tak perlu, sangat disayangkan. Walikota Medan harus ingatkan SKPD nya soal aturan dan patuh aturan,” katanya.
Burhanuddin pun meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga izin diterbitkan. Disampaikanya, jika lahan masih dalam silang sengketa, TRTB tidak akan menerbitkan SIMB.
Namun, menurutnya, permohonan pengurusan SIMB tetap wajib diajukan, sebagai syarat membangun. “Ada aturanya, jika pemohon sudah memenuhi kewajibanya dan Ada aturanya, jika pemohon sudah memenuhi kewajibanya dan SIMB belum terbit atas kelalaian pihak pemberi izin, bangunan bisa didirikan,” katanya. (SB/01)