Perambahan Hutan Lindung di Labura, DPRD Temui Warga Terancam Lonsor

Sentral Berita| Labura~ Masyarakat Desa Hatapang yang terdiri dari 5 Dusun dengan jumlah penduduk 189 Kepala Keluarga, terletak di Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara, belum lama ini melakukan aksi protesnya terhadap perambahan hutan lindung dan menahan 5 (lima) truk cold diesel bermuatan kayu gelondongan milik seorang pengusaha kayu H. Taufik Lubis aias RR (Raja Rimba) dari hutan bukit barisan. Aksi yang di lakukan ratusan masyarakat ini disebabkan dua aliran air sungai sebagai sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari yang mengalir mengapit desa ini menjadi keruh dan tidak dapat lagi di gunakan semestinya, dikarenakan dampak dari penggundulan hutan membuat tanah menjadi erosi/longsor serta mengotori sungai.
Setelah sembilan hari masyarakat melakukan penanahan ke lima truk yang bermuatan kayu gelondongan tersebut, Pemkab Labuhanbatu Utara memberikan perhatian dengan mengutus Legislatif dan Eksekutif untuk meninjau ke lokasi Desa Hatapang.
Senin (19/9) Ketua DPRD Drs. Ali Tambunan di dampingi 8 Anggota dewan, yakni Lumba Munthe (komisi A), Indra Simatupang (komisi A), Misno (komisi A), Hasan Basri (komisi B), Syahrul Pasaribu (Komisi C) dan Sunaryo (komisi C). Datang meninjau, yang juga di hadiri Kadis Kehutanan Adu Pargaulan Sitorus, Kaban Lingkungan Hidup, Imam Ali Harahap, Camat Na X-IX Syamsul Tanjung.
Ketua DPRD mengatakan ” ijin yang saya tau di keluarkan untuk PT. Labuhanbatu Indah, didaerah Batu Tunggal seluas 18 Hektar, kenapa sampai ke Hatapang?” Tanya beliau saat menyampaikan kata sambutan.Dikatakannya” Masalah ini akan kita proses dan kita kawal sampai clear persoalan, akan kita panggil Dinas kehutanan Provinsi, kalau tidak jelas kita lapor ke Polda, bila perlu sampai ke Mabes. Jadi yang salah kita salah kan dan yang benar jangan kita salah kan.” Ujar ketua DPRD.
Masih katanya, kepada masyarakat supaya jangan berbuat anarkis, jangan merusak harta orang. Biarkan ke lima truk itu tetap di sini, tapi jangan di rusak. Dan jangan berputus asa di dalam berjuang, kalau tidak ada yang tidak beres laporkan supaya kita cari jalan keluar. Jangan jadi provokator. ujar Ali Tambunan.
Sementara komentar Kadis Kehutanan seakan menyudutkan masyarakat dan malah berpihak pada pengusaha lalu mengatakan” Kegiatan yang di lakukan PT. Labuhanbatu Indah, Untuk mengambil kayu hutan tersebut resmi dan sah secara hukum. Pajak kayu yg ditahan itu PSDR nya sudah di bayar ” ujar Adu P. Sitorus.Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Desa yang berada di kaki bukit barisan yang sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan itu adalah kawasan hutan.
Ketua DPRD Drs. Ali Tambunan (duduk) di dampingi camat
Na X-IX Syamsul Tanjung, saat menggunjungi Desa Hatapang
Sampai saat ini, kelima truk.Cold diesel yang bermuatan kayu tersebut masih tertahan di Desa Hatapang. Yakni BK 9452 CU, BK 9406 CU, BK 9405 CU, BK 9349 CU, BK 9294 CU.(LU-03). (SB/Wandi)