17 Perokok Terjaring di Medan, Denda 10-50 Ribu

kadis-kesehatan-kota-medanSentralberita|Medan~ Sebanyak 17 perokok terjaring ketika Tim Terpadu Penegakan Kawasan Tanpa Rokok menerapkan Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk pertama kalinya  diterapkan disertai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Medan, Selasa (20/9). Ketujuhbelas perokok tersebut dijaring saat sedang asyik merokok di sejumlah tempat di Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

Tinggalkan Balasan

-->