DPRD Medan Nilai Penertiban Bangunan Pilih Kasih, Kadis TRTB: Centre Point Tanpa IMB

Rapat Pansus LPJ APBD 2015 DPRD Medan bersama Dinas TRTB Medan, Senin (19/9) di ruang Banggar DPRD Medan. (foto-SB/01)
Rapat Pansus LPJ APBD 2015 DPRD Medan bersama Dinas TRTB Medan, Senin (19/9) di ruang Banggar DPRD Medan. (foto-SB/01)

Sentralberita |Medan ~ DPRD medan menilai penertiban bangunan di Medan terkesan pilih kasih. Pasalnya sejumlah bangunan yang tak punya IMB dibongkar, sementara ada juga yang tak punya IMB  tidak dibongkar.

“Ini namanya pilih kasih, bahkan hampir 80 persen bangunan di Medan  menyimpang tanpa penindakan yang tegas,”ujar Zulkarnain Yusuf pada Rapat Pansus LPJ APBD 2015 dengan Dinas TRTB Kota Medan yang dihadiri Kadis TRTB Kota Medan Sampurno, Senin (19/9/2016) di ruang Banggar DPRD Kota Medan.

Rapat yang dipimpin ketua Pansus M. Nasir, Zulkarnain Yusuf mempertanyakan, “apakah Centre Point memiliki izin IMB, tolong dijawab pak Kadis”,ujar Zulkarnain.

Mini Market juga banyak di Medan ini yang tidak memiliki izin, tetapi memiliki IMB dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan yang babak pimpin?

Baca Juga :  12 Pecatur Putra dan Putri PON Sumut Genjot Latihan, Ingin Torehkan Prestasi Terbaik

Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan langsung menjawab bahwa Centre Poin belum memliki izin IMB. “Centre Point belum terbit izin IMBnya pak,”ujar Sampurno.

Menurutnya, sudah dua kali membongkarnya dan enam kali sudah melayangkan surat. “Saya sudah melakukan tindakan dan peringatan, bagaimana lagi pak”ujar Sampurno.

Dia mengakui dari 1.733 surat izin yang diterbitkan, sebanyak 273 yang menyimpang. Terhadap hal tersebut telah melakukan tindakan seperti pembongkaran. Namun kendalanya terbatasnya anggaran yang mereka miliki saat ini.

“Kami kehabisan dana untuk membongkar bangunan-bangunan  yang menyimpang saat ini,” ujarnya.(SB/01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

-->