Pengendalian Gratifikasi di Sumut Ditandatangani Gubsu dan Bupati/Walikota se-Sumut
Medan,(Sentralberita)- Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi bersama bupati/walikota se Sumatera Utara menandatangani Komitmen bersama penerapan program pengendalian gratifikasi, Rabu (7/9) di Kantor Gubsu, disaksikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Hadir dalam kesempatan itu Sekda Provsu H Hasban Ritonga, SH, Pimpinan DPRD Sumut, Kapoldasu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Danlatamal 1 Belawan, Pangdam, Kejatisu,Pangkosek, Pengadilan Tinggi, Danlanud Soewondo yang semua diwakili, serta Kepala BUMD ,BUMN ,Sekdaprovsu.
Pada kesempatan itu Gubsu mengatakan aksi ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Sumut. Rencana aksi ini memuat 9 poin , yang salah satunya rencana aksi adalah manajemen SDM termasuk gratifikasi. Permasalahan yang terjadi di Sumut belum adanya mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
“Oleh karena itu, Komisi Pemberantasna Korupsi RI merekomendasikan agar Pemprovsu menciptakan mekanisme pengendalian dan pelaporab gratifikasi.”papar Gubsu.
Melalui komitmen itu, targetnya adalah segera ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang pengendalian gratifikasi dan keputusan kepala daerah tentang unit pengendalian gratifikasi. Pemerintah Provisi Sumut sendiri sudah menerbitkan Pergub dan SK dimaksud.
“Dengan komitmen ini saya yakin tindakan korupsi maupun gratifikasi di Sumut bisa diminimalisi,”jelasnya sembari masih adanya imej Sumut sebagai provinsi korupsi.
Hal ini juga dibenarkan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan yang mengakui selama setahun belakang ini pihaknya sudah menepatkan sejumlah anggotanya dalam pencegahan dan pengawasan di Sumut.
Salah satu langkah pencegahan korupsi di Sumut menurut Pahala dapat dilakukan dengan pengendalian gratifikasi. “Sumut dapat menjadi contoh daerah yang memberikan pelayanan public tanpa gratifikasi. Itu saja langkah awal, tidak usah jauh-jauh,” kata Pahala.
(SB/01)