Seribu Liter BBM Bersubsidi Diamankan di Polsek Kualuh Hulu
Aekkanopan, (Sentral Berita)- Sejumlah Wartawan, LSM, KNPI Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengamankan truck Colt Diesel pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga bersubsidi solar di SPBU 14- 214-256 Jalinsum Desa Gunungmelayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara Senin (5/9) sekira pukul 03.30 WIB.
Ketua KNPI Labura, Irpan Asri Ritonga SE dan Ketua LSM Perkara Sumut Ir Rinaldi Hutajulu dan sejumlah wartawan mengatakan, sekira pukul 03.00 WIB (pagi subuh) kita mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit truck Colt Diesel BK 9407 CU sedang mengisi BBM diduga bersubsidi solar di SPBU 14- 214-256 Kualuh Selatan.
Setelah mendapat informasi, kita bersama rekan- rekan melakukan pengintaian supir dan kernet sedang mengisi BBM keatas mobil truck sebanyak 5 drum plastik biru berisi solar dan 13 drum masih kosong setelah kepergok tim investigasi Wartawan dan LSM. Selanjutnya kita menyerahkan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan supir R (28) warga jalan H Adam Malik Rantauprapat dan kernet DSS (24) warga Dusun Porwosari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilahulu, Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi di TKP, minyak solar ini akan dibawah ke Hatapang, Kecamatan NA IX- X Aekkota Batu untuk minyak alat berat.
” Minyak ini mau dibawah ke Hatapang untuk bahan bakar alat berat dan yang menyuruh kami Topik Lubis bang.”, katanya. Sementara itu Mandor SPBU 14-214-216 Rudi Simatupang dikonfirmasi, mengakui telah melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi solar dan menerima per truck setelah pengisian mendapat uang Rp 300.000.”, katanya.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda HM Purba saat dikonfirmasi mengatakan, supir dan kernetnya serta barang bukti sudah kita amankan. Ini sudah tergolong tindak pidana “Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 subs pasal 53 dari Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ucapnya.
Masih dalam hari itu juga, sekira sore hari pukul 17:00 wib hasil pantauan wartawan di lokasi Polsek Kualuh Hulu truk pengangkut BBM solar dikirim ke Polres Labuhanbatu bersama Supir dan Kerneknya untuk di proses lebih lanjut.
Sementara, dalam surat yang dikeluarkan Kepala Desa Rombisan (Kecamatan Aek Natas) yang ditujukan pada pimpinan Pertamina di Palia (Desa Gunung Melayu) Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura tertanggal 01 oktober 2015, No,541/64/PEM/DR/2015, Hal pengadaan minyak solar.
Dalam isi surat tersebut Kepala Desa Rombisan, Rijal Sipahutar memohon kepada pimpinan Pertamina dan mengatasnamakan masyarakat desa untuk memberikan minyak solar sebagai kebutuhan Exavator, Buldozer dan Dum truk.
Hasil konfirmasi Sentral Berita.com pada salah Sekretaris DPDLSM MARTABAT (Masyarakat Pemantau Kewibawaan Aparatur Negara), Darwin Kabupaten Labura, Darwin Marpaung yang juga turut serta dalam mengamankan dan menggiring BBM ke Polsek Kualuh Hulu.
Darwin menghimbau khususnya pada aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar segera mengusut tuntas terkait kasus ini. Agar para pelaku di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab sudah jelas pengakuan dari supir saat dikonfirmasi BBM tersebut dipergunakan untuk alat berat yang seharusnya memakai minyak industri dan bukan bersubsidi. Apalagi dipakai untuk merambah hutan.
Masih kata Darwin Marpaung, diminta pada BPH Migas untuk segera mencabut izin SPBU 14214256 Desa Gunung Melayu, Kabupaten Labura. Tegasnya. (SB/Wandi)