Kerap Dijadikan Tempat Berkumpul Begal, Warnet melanggar Jam Operasional Ditindak
Medan, (Sentralberita)- Sedikitnya 4 dari puluhan warnet yang di razia tim Dinas Kominfo bersama Pihak Polresta Medan dan Satpol PP kedapatan tidak mengantongi izin Rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota Medan, Sabtu (27/8), untuk itu Tim Terpadu mengambil tindakan dengan memberikan surat Peringatan Pertama dan meminta pemilik Warnet dapat segera mengurus izin tersebut.
Razia warnet yang dipimpin Kabid Postel Arbani Harahap diwakili Kasi Komunikasi Asser SSTP ini lebih memfokuskan kepada warnet yang masih beroperasi 24 jam, sebab kendati razia rutin digelar, tetapi masih saja pengelola warnet yang tidak mematuhi peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2011 tentang usaha Warnet. Selain itu razia ini juga untuk menekan angka kriminal, sebab warnet kerap dijadikan tempat para begal sebelum melancarkan aksi kriminalnya. Keempat Warnet yang tidak memiliki izin yakni Milala Net, Gila Net yang berlokasi di Komplek Ruko Setia Budi Center, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal. Kedua warnet ini letaknya agak kedalam sehingga jika tidak di data sebelumnya oleh petugas Dinas Kominfo ,tim Terpadu tidak akan mengetahuinya ada warnet di dalam Komplek Ruko tersebut.
Ketika tim Terpadu berada di Komplek Ruko Setia Budi center, kedua warnet ini dipenuhi pengunjung. Selain itu ternyata kedua warnet tersebut memiliki cabang yang letaknya tidak berjauhan satu sama lainnya. Tidak hanya itu, warnet ini juga tidak memiliki pintu, hanya jeruji besi mengelilinginya. Artinya warnet ini beroperasi 24 jam. Petugas operator warnet ketika di tanya tim terpadu, menjawab tidak mengetahuinya, itu wewenang pemilik warnet
“Gimana kami mau tutup Pak, pintu Ruko ini tidak ada, jika tidak buka 24 jam maka ditakutkan perangkat komputer akan hilang, apa yang bisa kami tanggung jawab kepada pemiliknya warnet” kata Abdi petugas operator Warnet.
Jawaban Abdi tentunya ditolak oleh Asser, sebab berdasarkan Perwal Warnet di Kota Medan tidak boleh beroperasi 24 jam, artinya jika terus beroperasi maka akan mengganggu kewenangan masyarakat di sekitarnya” Itu tidak menjadi alasan, saudara bisa memberitahukan pemilik warnet agar menyediakan pintu untuk usaha Warnetnya. Artinya Tidak boleh ada satupun Warnet yang beroperasi selama 24 Jam, kami disini hanya ingin meneggakkan Peraturan”, kata Asser.
Selanjutnya kedua Warnet itu diberikan surat Peringatan dan informasi bagaimana pengurusan izin Rekomendasi untuk usaha Warnetnya. Selain itu dimintakan dengan segera mungkin pihak pengusaha warnet dapat mengurus Surat Rekomendasi Izin Usaha Warnet di Kantor Dinas Kominfo, jalan Sidorukun.
Kemudian setelah mendata warnet, tim terpadu menyarankan agar pengunjung dapat meninggalkan lokasi warnet, sebab Para pengunjung yang rata- rata lelaki paruh baya ini disinyalir terlibat begal yang saat ini sedang marak terjadi di Kota Medan. mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda motor masing- masing.
Selanjutnya, warnet yang tidak memiliki izin adalah ,Kampus Net yang terletak di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang dan Vigo Net yang terletak di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah. Sama seperti kedua Warnet sebelumnya, warnet ini juga diminta segera mengurus izin Rekomendasi dan diberikan surat Peringatan.
Sebelumnya Tim Terpadu mendatangi Warnet AV Net, Laa Vegas Net yang terletak di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah dan Chintia Net, Agung Net yang terletak di Jalan Sutomo Medan Timur. Kesemua warnet tersebut memiliki izin Rekomendasi dari Dinas Kominfo, tim Terpadu hanya melakukan Pembinaan agar pengusaha warnet mengikuti peraturan yang berlaku.
Dalam razia kali ini pelanggaran pengusaha warnet hanya waktu operasional saja, untuk peraturan yang lain seperti bilik yang tinggi maksimal harus setinggi 150 Cm dan pemblokiran situs porno tidak ditemukan, sebab rata – rata warnet yang buka melanggar jam operasional ini adalah warnet yang menyediakan game online.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP meminta agar seluruh jajarannya yang berada di Bidang Postel untuk meningkatkan intensitas razianya, sehingga tidak ada lagi ditemukan warnet yang masih melanggar aturan Perwal. Selain itu Dinas Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Polresta Medan bahwa kompolotan begal yang marak di Kota Medan saat ini, kerap menjadikan warnet sebagai tempat berkumpul sebelum mereka melancarkan Aksi kejahatan kriminalnya.“setelah mendapatkan informasi dari pihak Polresta Medan, bahwa banyak warnet yang di jadikan tempat kumpul mereka yang terlibat begal. Demi menjaga keamanan dan ketentraman Kota, maka razia ini selain memberikan kesadaran bagi pengelola warnet agar tidak lagi melanggar Perwal No 28 tahun 2011, juga terfokus pada keberadaan Para begal yang berada di warnet, sehingga razia yang dilakukan dapat menekan pergerakan begal”, kata Darussalam Pohan. (SB/01/ I / H T )
Pingback: i like this