Sidang Terdakwa Edy: Erry, Hasban, Nurdin Bersaksi di PN Tipikor Medan

Erry, Hasban dan Nurdin bersaksi di PB Tipikor Medan, Rabu (Foto/SB/Anin)
Erry, Hasban dan Nurdin bersaksi di PN Tipikor Medan, Rabu (Foto/SB/Anin)

Medan (Sentralberita)-Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Sumut, T. Erry Nuradi, Sekdaprov Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Sekda, Nurdin Lubis tampil sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sofyan, mantan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013,  Rabu (23/3/2016).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, Nurdin mengakui bahwa Gubernur Sumut saat itu, Gatot Pujo Nugroho pernah menitipkan sejumlah lembaga/organisasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai penerima dana hibah dan bansos tahun 2012-2013.

“Apakah benar Pak Gatot ada nitip nama LSM itu?” tanya hakim ketua Marsudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang langsung diiyakan oleh Nurdin.

Namun saat ditanya jumlah dan apa saja lembaga/organisasi yang direkomendasikan Gatot, Nurdin mengaku lupa. “Setiap proses pembahasan, gubernur kan punya kewenangan melakukan koreksi. itu normatif saja, arahanlah. Tapi saya lupa jumlahnya,” ujarnya.

Nurdin pun mengakui proses pencairan dana hibah dan Bansos tahun 2012 tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi inilah yang menjadi bahan referensi dalam rapat dan dilaporkan pada gubernur.

Baca Juga :  Banjir di Haranggaol, Bupati Simalungun Ingatkan Warga Tetap Waspada

“Memang ada 17 SKPD, termasuk Kesbangpol Linmas yang ditugaskan untuk verifikasi, monitoring dan rekomendasi. Banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pencairan dana Bansos itu,” jelas Nurdin.

Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, terdakwa Eddy Sofyan juga mengakui bahwa Gatot Pujo Nugroho pernah menitipkan sejumlah lembaga/organisasi sebagai penerima dana hibah dan bansos.

“Peristiwa itu memang terjadi di rumah Dinas pak Gatot. Ada beberapa lembaga yang waktu itu kecewa dia ngak masuk. Waktu itu sampai mukul meja supaya dimasukkin,” kata Eddy.

“Akhirnya dimasukan tapi tetap kita lakukan verifikasi. Itu karena nggak lengkap jadi kita suruh lengkapi dulu,” ujarnya lagi.

Eddy mengakui, saat itu, ada lima lembaga/organisasi yang dititipkan Gatot melalui dirinya yang merupakan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut. Namun, saat ditanya berapa jumlah pasti lembaga/organisasi yang dititipkan Gatot ke seluruh SKPD, ia enggan merincinya.

Baca Juga :   Dishub Sumut Keluarkan SP2 untuk 36 Operator Angkutan yang Langgar Aturan

“Waktu itu banyak, yang melalui saya ada lima. Terus ada melalui SKPD lain, kan ada 16 lagi selain Kesbangpol Linmas. Tapi nantilah di persidangan,” kata Eddy.

Ia pun menjelaskan, ada 132 lembaga/organisasi yang telah lolos verifikasi sebagai penerima dana hibah dan Bansos tahun 2013 melalui Kesbangpol Linmas. Total dana yang dicairkan adalah sebesar Rp20 miliar.

“Dari 233 yang diajukan, disaring TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) jadi 193. Dari 193 saya seleksi lagi jadi 143. Yang belum sampaikan laporan pertanggungjawaban ada tiga,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Eddy Sofyan disebut telah memperkaya orang lain, dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dan sejumlah lembaga penerima bantuan dana hibah dan Bansos tahun 2012-2013. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar 145 juta.

Selain Eddy, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus ini. (SB/Anin

Tinggalkan Balasan

-->