Mafia CPO Ilegal Marak di Wlayah Hukum Polres Labuhanbatu

laburaaaLabuhanbatu, (Sentral Berita)-Penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), semakin tumbuh subur di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Disinyalir hal tersebut telah mendapat restu/ persetujuan dari orang nomor satu di Polres Labuhanbatu, makanya beraktivitas diwilayah hukumnya.

Pantauan awak media, ketahui mobil tangki yang berisi CPO sering melakukan “kencing” di beberapa titik di jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) – Riau. Hasil Investigasi awak media, mobil-mobil pengangkut CPO sering kencing di jalinsum Buluh Cina Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, kemudian di Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, di Jalan titi kembar Kota Pinang Kabupaten Labusel dan di jalinsum Sikampak Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang kesemuanya dalam wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

 Salah seorang anggota mafia CPO di lapangan yang mengaku bernama Sinurat saat ditanya wartawan pada Rabu (23/8/2016) mengatakan pihaknya telah lama melakukan bisnis haram tersebut dia mengatakan bisnis ilegal yang dikerjakannya sudah mendapat persetujuan dari banyak pihak.

Baca Juga :  Kapolsek Beringin Bahas Sinergi Polisi dan Masyarakat untuk Keamanan Wilayah

“Udah lama usaha ini, udah biasanya ini, kenapa rupannya bang “katanya Sinurat yang di sinyalir sebagai orang lapangan, tangan kanan dari si pengusaha berinisial D itu sangat fulgar dalam menjelaskan pekerjaan haram itu kepada wartawan.

Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Saragih ketika dikonfirmasi terkait kegiatan CPO ilegal diwilah hukumnya mengatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan berjanji akan mengecek kegiatan ilegal itu.” Ngak ada, walaupun begitu akan saya turunkan anggota untuk mengeceknya “, kata Kompol Saragih saat dihubungi.

 Didesa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) aktivitas penampung CPO (crute palm oil) yang berlokasi disalah satu rumah makan yang tidak jauh dari kantor Kapolsek Setempat.

Dari informasi warga setempat menyebutkan bahwa pemilik penampungan Crute Palm Oil tersebut bermarga Marpaung warga kota Rantauprapat dan hampir satu tuhan beroperasi.

“yang punya kalau saya tidak silap marga Marpaung. Beroperasi sudah cukup lama, kira-kira ada hampir satu tahun lah “, kata warga setempat.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Berikan Santunan Terhadap Kaum Dhuafa bersama DPD Aceh Sepakat

 Kapolsek Kampung Rakyat AKP Zulham SH SKom belum berhasil dikonfirmasi saat dihubungi terkait kegiatan mafia CPO beroperasi diwilah kerjannya tidak bersedia menjawab begitu juga pesan singkat yang dikirim.

Kapolsek Torgamba AKP Eduar Tobing saat belum berhasil dikonfirmasi, saat dihubungi tidak menjawab panggilan masuk ponselnya, begitu juga SMS yang dikirim belum berbalas.

 Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK saat dikonfirmasi terkait mafia CPO beroperasi di wilayah hukum nya dan atas informasi yang didapat telah mendapat restu dari dirinya sebagai Kapolres, enggan memberi tanggapan begitu juga pesan singkat yang dikirim keponsel pribadinya tidak berbalas.

 Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting saat dihubungi wartawan Kamis (25/8/2016) terkait kegiatan mafia CPO telah lama beroperasi diwilah hukum Polres Labuhanbatu, mengatakan akan meneruskan informasinya kebagian Kriminal Umum Polda Sumut.

“Terimakasih informasinya. Saya teruskan ke Krimum “, sebut AKBP Rina Sari Ginting. (SB/Wandi)

Tinggalkan Balasan

-->