Sri Dewi Sulistiana Terima Perlakuan tak Menyenangkan di Bandara KLIA
Medan, (Sentralberita)- Seorang wanita, warga kota Medan, Sri Dewi Sulistiana mengadu ke LBH Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN ) Sumut karena menerima perlakuan tak menyenangkan oleh oknum petugas Imigrasi di bandara Kuala Lumpur Internasional Airport ( KLIA ) Malaysia, tanggal 17 Agustus 2016.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor LBH IKADIN Sumut di kawasan Tomang Elok Medan, Jum`at ( 26/8 ) Sri Dewi Sulistiana menceritakan pengalaman pahit sebagai WNI yang diperlakukan tidak menyenangkan setiba di negara jiran Malaysia bahkan ditahan dua hari di tahanan imigrasi bandara KLIA Malaysia.
Disebutnya, ketika itu tanggal 17 Agustus 2016 ia tiba di bandara KLIA untuk mengunjungi teman di Malaysia, namun saat proses pemeriksaan setiba di bandara KLIA, ada petugas Imigrasi mempertanyakan kedatangan Sri
“kenapa kamu terlalu sering masuk ke Malaysia ” sebut Sri menirukan ucapan FF petugas Imigrasi bandara KLIA.
Lalu Sri Dewi Sulistiana menjawab “memang benar saya sering ke Malaysia tetapi saya tidak pernah overstay selama saya berada di Malaysia” katanya.
Tapi setelah menunggu berjam jam, Sri Dewi Sulistiana didatangi petugas imigrasi untuk masuk ke dalam ruangan dan barang berharga disita. Bahkan akhirnya dibawa ke salah satu ruangan lain yang ternyata merupakan kamar tahanan yang diisi puluhan orang yang dianggap bermasalah.
Wanita berparas cantik ini mengaku ditahan selama dua hari di dalam ruang tahanan Imigrasi bandara KLIA dan selama ditahan diperlakukan tidak manusiawi.
“Saya ditahan di sel imigrasi selama 2 hari dan 2 hari itu bagi saya bagaikan 2 abad lamanya” ungkap Sri Dewi Sulistiana. Padahal tiket pesawat sudah saya booking Pulang Pergi dan bukan overstay, tapi hingga kini tak ada kejelasan tentang pasal yang menyebabkan saya ditahan dua hari di tahanan Imigrasi bandara KLIA.
Kendati akhirnya Sri dibebaskan dan harus pulang kembali ke Medan namun ia tidak dibenarkan lagi untuk masuk negara , karena ada tanda atau tulisan. Yang artinya saya tidak dibenarkan masuk lagi ke Malaysia” urai Sri.
Atas perlakuan tak menyenangkan itu, Sri Dewi Sulistiana mengadukan pengalaman pahit di negara jiran kepada Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia ( LBH IKADIN ) Sumut untuk diteruskan kepada pihak Konjen Malaysia di Medan untuk mendapatkan kepastian hukum. (SB/Anin)