KPPU selidiki dugaan persengkokolan tender proyek di Sumut-Aceh
Medan (Sentralberita)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) saat ini mulai menyelidiki dugaan persengkokolan tender proyek di Sumut-Aceh, termasuk tender paket pekerjaan konstruksi jalan kabanjahe-Kutabuluh dan Kabanjahe-Lawe Pakam.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu dalam keterangan kepada wartawan, Rabu ( 22/6 ) menyebutkaan, dugaan persengkokolan tender proyek merupakan tindak lanjut dari pengembangan laporan dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang pelelangan paket pekerjaan konstruksi pelebaran jalan batas kota Kabanjahe di Kabupaten Karo Sumut dengan Kutabuluh di Kab Aceh Tenggara tahun anggaran 2015.
Abdul Hakim Pasaribu sekaligus tim investigator dalam penyelidikan ini mengatakan, tahap penyelidikan bertujuan untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 22 Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat guna melihat sejauh mana potensi persengkokolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket proyek konstruksi jalan nasional yang menghubungkan provinsi Sumut dan Prov Aceh.
Dalam penyelidikan ini telah ditetapkan sebagai terlapor I adalah KSO PT Lince Romauli dan PT Arnas Putra Utama selaku pemenang yang memenangkan paket pekerjaan konstruksi jalan Kabanjahe-Kutabuluh tahun anggaran 2013 kepada PT Gayotama Leopropita.
Terlapor II adalah PT Gayotama Leopropita selaku pemenang paket Kabanjahe-Lawe Pakam tahun anggaran 2014. Dan terlapor III adalah PT Multhi Bangun Cipta Persada selaku pemenang pada paket Kutabuluh-Lawe Pakam tahun 2015 serta terlapor dari pihak Pokja dan PKK, ungkap Abdul Hakim Pasaribu. (SB/Anin)
Abdul Hakim Pasaribu