Bangunan di Jl Kejaksaan Langgar Izin dan Jalur Hijau
Medan, (Sentralberita)-Bangunan di Jalan Kejaksaan depan kantor KPU Medan, berdiri megah tanpa penindakan Dinas TRTB. Pada hal diduga bangunan tersebut melanggar SIMB, rolilen dan jalur hijau.
Terkait hal itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ir Sahat B Simbolon mendesak Dinas TRTB agar membongkar bangunan tersebut dan disesuaikan ketentuan yang berlaku
Selanjutnya, Sahat mengatakan, pemilik bangunan dan Dinas TRTB akan segera dipanggil guna dimintai keterangan terkait pendirian bangunan.
“Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB kita ingatkan harus berani dan jangan dikendalikan pihak pengembang (developer) terkait pendirian bangunan.
Dinas TRTB harus tegas untuk mengatur estetika kota yang saat ini dinilai semakin semrawut,” ujar Sahat Simbolon kepada wartawan, Minggu (12/6) menyikapi maraknya bangunan melanggar izin di kota Medan. (SB/01)