PNS Yang Tidak Membuat SKP Dihukum Tindakan Disiplin
Medan, (Sentralberita)- Walikota Medan diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lahum SH mengambil sumpah terhadap 103 orang PNS di jajaran Pemerintah Kota Medan, Selasa (24/5) dibalai Kota Medan, pengambilan sumpah ini adalah PNS yang selama pengangkatannya belum diambil sumpahnya serta sisa pengangkatan dari honor menjadi PNS tahun pengangkatan 2005 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Kota Medan Lahum SH menegaskan begi PNS di jajaran Pemko Medan yang tidak melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan diberikan tindakan hukuman disiplin, untuk tidakan disiplin ini adalah berupa disiplin ringan yakni penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat dan hukuman disiplin berat.
Menurutnya, Badan Kepegawaian Derah (BKD) Kota Medan selama ini sampai 2014 masih memberikan toleransi kepada para PNS yang tidak melaporkan SKP, sedangkan untuk 2015-2016 pihak BKD tidak lagi memberikan toleransi dan akan menindak tegas memberikan tindakan hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53/2000 tentang bagi PNS yang tidak membuat SKP akan diberikan tindakan hukuman disiplin.(SB/01/D)