Buang Sampah Sembarangan: Individu denda 10 J, Kolektif 50 J

49

Medan,  (Sentralberita)- Dinas Kebersihan bekerja berdasarkan Perwal No 14 Tahun 2010 dan pada tahun lalu memperoleh PAD sebanyak 87% dari target 25 miliyar.

“Pemko Medan telah melakukan sosialisasi Perda No.6 tahun 2015 Tentang Persampahan. Berdasarkan Perda ini nantinya masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diganjar denda Rp10 juta bagi individu.

Sementara jika yang membuang sampah sembarangan berbentuk kolektif dilakukan oleh badan, lembaga, atau kantor hukumannya  bisa mencapai Rp50 juta.

Diharapkan Perda ini dapat terlaksana pada tahun 2016 dan 2017” ujarnya mewakili Dinas Kebersihan Kota Medan Panangaran Nasution S Sos selaku Kabid Pengembangan dan Pengawasan Dinas Kebersihan Kota Medan menerima kunjungan kerja DPRD Kota Semarang di Kantor Walikota medan, jumat (20/5).

Baca Juga :   Mendagri Tunjuk Aulia Rachman sebagai Plt Wali Kota Medan

“Volume sampah di Kota Medan 1 hari sebanyak 2 ribu ton, diangkut ke TPA 1500 sampai dengan 1600 ton per hari. Sampah dibuang di 1 TPA, yaitu TPA terjun” ungkapnya, (B/01/ F)

 

Tinggalkan Balasan

-->