4.000-an Pelanggaran Lalulintas di Medan

 dik
Medan, (Sentralberita)- Di Kota Medan selama kurun waktu satu tahun pelanggaran lalullintas sebanyak 4.000 an   kasus, pelanggaran lalulintas ini mencerminkan budaya tertib berlalulintas belum sepenuhnya terwujud.

“ Pelayanan prima yang  dimililki oleh petugas lalulintas harus memenuhi srtandard kualitas sesuai harapan dan kepuasan pengguna lalu lintas, “ ujar  Ikhwan Habibi ketika membuka diklat pelayanan prima bagi petugas lalulintas Dinas Perhubungan Kota Medan, Senin (25/4) di Hotel Grand Kanaya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward H Parapat MT dalam kesempatan itu mengatakan, peningkatan sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan didalam pelayanan publik   hal ini dituangkn didalam undang-undang nomor 25 dan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih meniik beratkan adalah SDM.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Hadiri Apel Penertiban APK di Kantor Wali Kota Medan

Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, memberikan wawasan teoritis dan filosofis serta memperdalam kemampuan teknis serta praktis petugas lalulintas agar dapat memberikan pelayanan prima dalam perlalulintasan di Kota Medan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selain itu juga peserta dapat memahami kebijakan umum tentang lalulintas dan angkutan serta memahami tugas pokok dan fungsi sebagai aparatur Dinas Perhubungan dalam bidang lalulintas dan angkutan jalan. (SB/01/D

Tinggalkan Balasan

-->