Komitmen Berantas Korupsi Ditandatangani 15 Buapti/Walikota dan Pemprovsu
Medan, (Sentralberita)- Plt Gubsu H T Erry Nuradi dan 15 Bupati/walikota hasil Pilkada serentak beserta para Ketua DPRD menandatangani komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan masing-masing, Kamis (14/4) di Kantor Gubsu. Pelantikan dilaksanakan Rapat Koordinasi Penindakan dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara, di Aula Martabe.
Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Peninndakan KPK Heru Winarko, Dirjen Mendagri Kemendagri Tarmizi Karim Dirjen Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Agus Badarudin, Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN M Yusuf Ateh, pimpinan BPKP Dadang Kurnia, auditor utama keuangan V BPKP Bambang, Dirjen Panalogi Kehutanan dan Lingkungan Sestama LKPP, FKPD Provsu, Sekdaprovsu H Hasban Ritonga Kepala BPK Perwakilan Sumut, 15 bupati walikota se Sumatera Utara, Ketua DPRD 15 Kabupaten Kota se-Sumatera Utara.
Komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berisi 10 poin antara lain: (1) Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning; (2) Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirina Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement; (3) Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka; (4) Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel; (5) Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); (6) Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi, LHKPN; (7) Membangun sinerjitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; (8) Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan; (9) Melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel serta dan (10) Melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
“Diharapkan dengan penandatanganan komitmen bersama dihadapan pimpinan KPK hari ini, agar pimpinan daerah baik provinsi dan Kabupaten Kota memiliki komitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang baik dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” sebut Plt Gubsu
Menurut Plt Gubsu korupsi adalah isu korupsi yang sangat sensitif di mata masyarakat sehingga menjadi sorotan. Karena praktek korupsi kerap dikaitkan dengan jabatan di pemerintahan baik itu eksekutif maupun legislatif. (SB/01)