Gaji Pendaping Desa Tiga Bulan Tak Dibayar, Kontrak Tiga Bulan

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Kodri Marpauang (SB/dok)
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Kodri Marpauang (SB/dok)

Medan, (Sentralberita)- Tiga bulan gaji pendaping desa baik tenaga ahli, pendaping desa maupun pendaping lokal desa  di Sumatera Utara  belum dibayar . Sementara kontrak mereka tiga bulan bakal berakhir.

Kepala Bapemas Sumut Amran Uteh mengungkapkan hal tersebut saat pertemuan dengan Komisi E DPRD Sumut, Senin (21/3/2016) sekaitan Komisi E menerima laporan adanya dugaan pungli disaat prekrutan pendamping  desa tersebut.

Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin Syamsul Kodiri Mapaung dalam pertemuan tersebut mempertanyakan dan meminta penjelasan tentang proses prerekrutan dan soal adanya laporan dugaan pungli terhadap pendamping desa yang lulus.

Soal adanya laporan dugaan pungli, Komisi E akhirnya tak memperdalam karena si pelapor tidak ada dalam peretemuan tersebut, walau sesungguhnya ada yang mewakili, namun Komisi E itu beda pendapat hal tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Merasa Aman Datangi TPS di Jaga Polisi

Rinawati Sianturi tak masalah diwakili asalkan dia membuat surat mewakili si pelapor, sementara Guntur Manurung  dan Janter Sirait harus si pelapor ada di tempat, agar ada pertanggung jawaban yang pasti.

“Kami memang banyak mendengar isu ada pungli di luar sana, tapi kita harus benar-benar ada yang bertangung jawab tentang hal tersebut,”ujar Guntur Manurung.

Sementara Amran Uteh ketika memnjelaskan, soal kelolosan pendaping desa samasekali Bapemas Sumut tak ikut campur, semuanya ke wenangan pusat yakni Kemendesa PDT dan Tarasmigrasi.

Soal data yang disajikan terkesan banyak yang janggal misalnya kebutuhan pendamping desa di Sumut  baik tenaga ahli, pendaping desa dan pendamping lokas desa berbeda dengan hasil yang lolos.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Perkuat Sinergi, Kolaborasi dan Harmoni di Sumut

Tenanga ahli yang diterma misal sebanyak 55 orang yang lolos beratambah menjadi 58 orang, pendamping desa yang diterima 461 bertambah menjadi 474, sedangkan pendaping lokal desa yang diterima 1.923 orang yang lolos 1.493.

Atas perbedaan data tersebut menimbulkan kecuriagaan komisi E DPRD Sumut, apalagi penjelasan yang diberikan berbelit-belit. Sehingga Janter sempat mengatakan, jika begini penjelasan saya ragu dan perlu pengusatan lebih jauh, kata Janter. Dan diakhir pertemuan disepakati akan meminta penjelasan ke pusat. (SB/01)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

-->