Oknum Polisi di Sumut Terancam Hukuman se-Umur Hidup dan Hukuman Mati

BNN Ringkus dua tersangka oknum Polisi edarkan pil ektasy (foto-SB/Anin)
BNN Ringkus dua tersangka oknum Polisi edarkan pil ektasy (foto-SB/Anin)

Medan (SentralBerita)- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ektasy sebanyak 1000 butir yang melibatkan oknum Polri yang bertugas di Padang Sidimpuan-Sumut, berinisial Man ( 50 ) dan adiknya berinisial Sam (40) di Jl Garuda IV Perumnas Mandala Medan.

Kedua tersangka  beralamat di Dusun Kamboja Desa Laut Dendang Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang-Sumut.

 Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Andi L, dalam paparannya kepada sejumlah awak media di kantor BNN Prov Sumut Medan Estate, Jum’at siang ( 4/3 ) menyebutkan, selain meringkus tersangka oknum Polri yang pernah menjadi penyidik dalam penanganan kasus narkotika di Sumut serta Sam sebagai adik kandung oknum Man.

Baca Juga :  Polsek Patumbak Grebek Beberapa Lokasi Diduga Tempat Permainan Judi

BNN Sumut juga menyita  pil ekstasy 996 butir dalam 8 kemasan, 2 HP merek samsung,1 unit ranmor Suzuki Spin, Kartu tanda anggota Polri atas nama Man dan 1 set lencana penyidik.

Tersangka dibekuk setelah petugas BNN menyamar sebagai pembeli dengan mentransfer uang Rp 10 juta dari nilai transaksi Rp 150 juta untuk membayar 1000 butir pil ekstasy senilai Rp 150 juta.

Kedua tersangka diancam dengan UU tentang narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati,ujar Brigjen Pol Andi. (Anin

Tinggalkan Balasan

-->