Korupsi di SMK Binaan Pemprovsu, Ketiga Kalinya Masri Gagal diperiksa Kejari Medan
Medan, (Sentralberita)- Ketiga kalinya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut gagal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus dugaan korupsi peralatan mesin di SMKN Binaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), yang merugikan negara sebesar Rp 4,83 Miliar.
Lagi, alasan sakit dipilih Masri untuk selamat dari pemeriksaan penyidik. Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Haris Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016) mengatakan dari pihak Masri mengirim Penasehat Hukum (PH) yang membawa surat sakit tersangka.
” Kita tadi terima surat sakit tersangka (Masri) dari Penasehat Hukumnya pada pukul 14:30 Wib yang membawa surat sakit dan selain itu Penasehat nya juga memberikan surat pernyataan yang menyatakan Masri akan hadir pada Kamis (4/2/2016) nanti,” ungkap Haris
Lanjut Haris pihaknya akan menunggu hingga pekan depan sesuai surat pernyataan dari pihak Masri dan jika pekan depan tidak hadir maka akan dijemput paksa pihak Kejari Medan.
” Kita akan jemput paksa pekan depan jika tersangka tidak hadir lagi pekan depan. Karena dalam surat pernyataan yang dibawa Penasehat Hukumnya mengatakan bahwa Masri akan datang memenuhi panggilan dan itu sudah di pastikan hadir,” tutup Haris
Sementara itu pada siangnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Samsuri saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Masri hingga sore pukul 16:00 Wib. Dan belum bisa memastikan mangkir apa tidaknya Masri dikarenakan masih pukul 12:00 Wib.
Namun saat disinggung apakah pihak Kejari Medan takut untuk menahan Masri. Samsuri mengatakan pihaknya tidak takut dengan tersangka.
” Kita tidak takut dengan dia (Masri) tidak ada yang kita takutkan. Kita memang harus menunggu hingga sore dulu karena kita tidak tahu Masri mangkir atau tidak karena ini masih siang. Kita akan tunggu hingga sore nanti,” ungkapnya
Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan sudah menetapkan dua tersangka, yakni yakni Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
Kedua pegawai negeri sipil (PNS) resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksa sekitar 6 jam di lantai gedung Kejari Medan, Senin (30/11) lalu. Keduanya dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Dimana, hasil audit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini. (SB/Anin/Diur/01)