Pengangkatan Kepling akan Diatur

Medan, (Sentralberita)- Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengakui selama ini aturan dan tatacara pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Kota Medan tidak jelas. Tak pelak kondisi ini memunculkan persoalan-persoalan ditengah masyarakat dari buruknya kinerja kepling sampai adanya sistem kerajaan. Karena dibeberapa tempat diketahui jabatan Kepling dijabat secara turun-temurun dari satu keluarga.

“Sesuai dengan judul Ranperdanya Tata cara Pengangkatan dan pemberhentian Kepling yang semuanya diatur. Jadi tidak seperti sekarang ini tidak jelas aturannya, berapa priode seorang kepling, bagaimana sistem pengangkatannya. Seperti kerajaanlah gitu. Makanya melalui Perda ini jelas aturannya. Tidak ada lagi kita jumpai jabatan Kepling dijabat turun temurun,”ujar Henry Jhon.

Baca Juga :  Bobby Nasution Hadirkan Program Masjid Mandiri Guna Perkuat Perekonomian Umat

Hal senada dikatakan anggota dewan dari PKPI Beston Sinaga yang mengakui kalau selama ini sitem pererutan Kepling sangatlah carut marut akibat tidak adanya payung hukum yang jelas. Menurut Beston Peraturan Walikota Medan terkait Kepling yang selama ini diterapkan tidaklah begitu kuat dan menjelaskan soal tatacara pengangkatan pemberhentian Kepling.

Sebelumnya seluruh Fraksi-fraksi DPRD Medan menyetujui agar usulan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling menjadi Ranperda inisiatif DPRD Medan.

Sejumlah masukan disampaikan masing-masing fraksi yang pada intinya agar seorang Kepling mencerminkan kompetensi, memiliki kredibilitas, Berdedikasi dan dipilih langsung oleh masyarakat. Selain itu ada beberapa usulan seperti halnya dari Fraksi Gerindra yang meminta agar Kepling bersih dan bebas dari Partai Politik atau Pengurus OKP, usia maksimal 55 tahun, tidak Poligami dan minimal berpendidikan SMA sederajat. (SB/01)

Baca Juga :  Peran Bhabinkamtibmas Menjadi Topik Dialog Interaktif Halo Polisi Di RRI Medan Dengan Narasumber Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Binmas Polda Sumut

Tinggalkan Balasan

-->