Plt Gubsu HT Erry Nuradi: KIP Diharapkan Mitra Strategis Pemprovsu
Medan, (Sentralberita)- Plt Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi berharap kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) menjadi mitra strategis dalam peningkatan pelayanan keterbukaan informasi publik di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Harapan itu disampaikan HT Erry Nuradi ketika menerima lima komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara H.M Zaki Abdullah (Ketua), Drs. Mayjen Simanungkalit, H.M Syahyan RW, Drs. Robinson Simbolon, Ramdeswati Pohan M.SP dan Sekretaris KIP Sumut, Emmy Ribuana Sinaga SH, MSI dan Zulfan Sulaiman Siregar SPI di ruang kerjanya Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jln Diponegoro Medan, Rabu (20/1/16).
Menurut Erry, para pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di jajaran Pemprovsu memang harus terus diingatkan akan kewajiban-kewajibannya, terkait pelayanan informasi publik.
Sebab pemerintah atas persetujuan DPR-RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Dikatakan Erry, pada prinsipnya pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) akan mematuhi apa yang diamanahkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karenanya, Dia akan menegur dan melayangkan surat ke Bupati Walikota di Sumatera Utara yang belum menjalankan amanah UU KIP, seperti adanya kabupaten/kota di Sumut yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
. Sementara itu, Ketua KIP Sumut H.M Zaki Abdullah menjelaskan, bahwa tujuan dirinya bersama empat komisioner KIP Sumut bertemu HT Erry Nuradi, selaku Plt Gubernur Sumatera Utara dalam rangka silaturrahmi dan melaporkan hasil kinerja KIP selama setahun. Kata Zaki, sesuai pasal 28 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
“Hasil kinerja kami selama satu tahun, wajib kami laporkan ke Gubernur dan DPRD. Ini merupakan perintah Undang –Undang KIP,” ujar Zaki.
Disebutkan Zaki, sejak dilantik, 10 September 2012 hingga Desember 2015, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara telah menangani 554 kasus sengketa informasi publik. Kasus sengketa informasi terbanyak di 2015 sebanyak 284 kasus, 2014 sebanyak 106 kasus dan tahun 2013 sebanyak 164 kasus.
“Pejabat yang disengketakan, termasuk pejabat di Pemprovsu,” beber Zaki.
Karenanya, Zaki berharap kepada Plt Gubsu HT Erry Nuradi agar mendorong pejabat di Pemprovsu memahami UU KIP dan meningkatkan pelayanan terkait keterbukaan informasi publik di jajaran Pemprovsu. Apalagi kata, Zaki Abdullah peningkatan pelayanan akan keterbukaan informasi di badan publik termasuk dalam salah satu nawa cita Presiden Joko Widodo.
Disebutkan Zaki lagi, dari 33 Provinsi di Indonesia, Provinsi Sumut tidak termasuk dalam 10 besar keterbukaan informasi. Dari Sumut yang mendapat penghargaan hanya Universitas Sumatera Utara (USU) yang mendapat rengking 6 keterbukaan informasi katagori perguruan tinggi.
)