Warga Keberatan, DPRD Medan: Pendirian Tower milik TBG Langgar Aturan
Medan,( Sentralberita)- Salah seorang warga, Wased Indra Ginting mengeluhkan keberatannya atas kelakuan pihak Tower Bersama Group (TBG). Pengerjaan tower setinggi 70 meter berdiri tegak berjarak hanya beberapa sentimeter dari dinding rumahnya di Jalan Bunga Terompet, Medan.
Tepat di ruang Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Ginting merasa tak dihargai oleh pihak TBG. Menurutnya, pihak TBG cuek dan tak peduli atas perjanjian yang tidak sesuai.
“TBG memang meminta izin sebelum mendirikan, tapi setelah saya lihat, kok berubah atas pembicaraan. Saya keberatan dan meminta pihak TBG segera membongkar keberadaan tower,”ucap Ginting, Selasa (12/1) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar mengatakan pihak TBG telah melanggar aturan dan meminta kedua belah pihak yang bermasalah segera menuntaskanpersoalan secara baik-baik.
Ketua Komisi D DPRD Medan memutuskan untuk melakukan
skor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tower Bersama Group (TBG) dan
pelapor, Wased Indra Ginting. Pasalnya, pihak TBG tidak serius karena menghadirkan narasumber yang tak berkompeten.
“Saya ingin Pak Ginting dan pihak TBG segera melakukan pertemuan. Sama
saja, kalau kita bahas, pihak TBG yang datang mereka yang tak berkapasitas
untuk menjawab persoalan,”ujar Sabar. (SB/01)