Soal karaoke Milo, Pemko Medan Akan Digugat ke PTUN
![karaoke Milo yang jadi permasalahan (foto Dok/SB)](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/karoke-milo-1.jpg)
Medan, (Sentralberita)- Warga di sekitar Milo Karaoke di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Juanda Medan siap menggugat Pemerintah Kota Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini mereka lakukan lantaran Pemko Medan dinilai telah menyalahi wewenang, dimana sudah menerbitkan izin operasional untuk tempat hiburan keluarga tersebut.
Sekretaris Majelis Persaudaraan Muslim (MPM) Masjid An Nazafah, Zaman Mendrofa mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala materi guna melakukan gugatan secara perdata terhadap Pemko Medan, termasuk akan mempersiapkan tim pengacara hukum.
“Sedang kami persiapkan gugatan perdata terhadap izin yang sudah dikeluarkan untuk Milo Karaoke,” kata Zaman, Rabu (13/1).
Sejak awal, kata Zaman, dirinya tetap bersikap keberatan terhadap keberadaan Milo Karaoke. Sebab menurutnya, keberadaan tempat hiburan tersebut hanya berjarak 20 meter lebih dari Masjid An Nazafah. Sementara sesuai aturan, kata dia lagi, jarak lokasi hiburan harus 100 meter dari rumah ibadah.
“Dalam menjalankan keberatan inikan kita tetap sesuai koridor hukum. Setelah surat menyurat sudah disampaikan, kemudian ada rekomendasi dari Komisi C DPRD. Dengan tidak diindahkannya rekomendasi dewan itu, mau tidak mau kita arahkan keranah hukum,” tegasnya.
Soal rekomendasi Komisi C, Zaman mengakui, meski tidak ada aturan mengikat untuk dilaksanakan, namun dari sisi logika setidaknya hal itu dapat jadi pertimbangan pihak eksekutif sebelum mengambil keputusan.
Selain gugatan perdata, pihaknya juga akan melakukan gugatan secara pidana. Hal ini ditengarai lantaran ada oknum yang dinilai sudah ‘kongkalikong’ dengan manajemen Karaoke Milo, baik dari lurah, camat, Kesbang, Disbudpar, dimana telah menyalahi wewenang selaku aparatur pemerintah.
“Nah soal jarak itu, lurah telah merekomendasi bahwa keberadaan Milo lebih dari 100 meter. Sedangkan faktanya hanya 20 meter dari Masjid An Nauzah. Kan gak mungki dia tak tahu dengan tetap merekomendasi. Itu yang kita patut duga dan itu yang akan kita laporkan,” pungkasnya seraya mengapresiasi kinerja Komisi C DPRD Medan yang sudah maksimal dalam memfasilitasi keluhan mereka.
Sebelumnya, Komisi C kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak manajemen Karaoke Milo dan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (10/1) siang.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi menegaskan penutupan Karaoke Milo harus dilakukan, karena cacat adminitrasi dalam penerbitan izin tempat karaoke tersebut. Keberadaan Karaoke Milo telah melanggar Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Perwal Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (SB/01)