Komisi D DPRD Medan Kabulkan Keinginan Warga Bongkar Bangunan Tembok Bermasalah
Medan, (Sentralberita)- Komisi D DPRD Kota Medan akhirnya mengabulkan keinginan warga kawasan Jalan Kawat 1, Medan Deli membongkar pagar yang dibangun oleh pengembang di kawasan Jalan Kawat 1. Soalnya, pembangunan pagar tersebut menyebabkan kawasan itu menjadi langganan banjir.
Selain itu, pembangunan pagar yang berada di atas badan jalan umum itu juga tidak memiliki IMB dari Dinas TRTB Kota Medan.
Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Samsurya Sitepu mengungkan usai mendengarkan keluhan masyarakat di RDP pertama dengan perwakilan warga Jalan Kawat 1, Medan Deli (17/12) lalu bahwa kawasan tersebut menjadi kawasan langganan banjir dikarenakan telah berdirinya pagar tembok di atas badan jalan tersebut, maka di RDP kedua ini (13/01), Komisi D DPRD Kota Medan belum juga menerima informasi bahwa pihak pengembang memberikan solusi yang konkrit terhadap permasalahan tersebut.
Namun sayangnya, di RDP kedua tersebut tidak dihadiri langsung oleh pemilik bagunan pagar tersebur, Ir Edi melainkan hanya dihadiri oleh pengacaranya, Marudut Simanjuntak, perwakilan warga Jalan Kawat 1, Medan Deli,Dinas TRTB Kota Medan dan perwakilan Kecamatan Medan Deli.
Awalnya, kehadiran pengacara Ir Edi tersebut sempat menjadi perdebatan di RDP tersebut. Soalnya, para anggota dewan beranggapan kehadiran pengacara Ir Edi tersebut tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para anggota dewan dan RDP tersebut tidaklah sama dengan sidang di pengadilan yang bisa diwakilkan oleh pengacara yang bersangkutan. “Kita sudah mendengarkan keluhan warga di RDP pertama kali di Desember lalu. Sekarang, kita bisa memutuskan bahwa bangunan pagar itu harus dirobohkan, karena telah merugikan warga. Selain itu, pembangunan pagar itu juga tidak memiliki izin bangunan,” ungkapnya saat memimpin RDP tersebut di ruang Komisi D DPRD Kota Medan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, M Nasir mengungkapan bahwa dia pernah meninjau langsung ke lokasi, November 2015 lalu dan menemukan kawasan itu memang menjadi langganan banjir di saat hujan deras. Padahal, saat itu, belum ada berdiri tembok pagar di kawasan itu. Apalagi, kini sudah berdiri tembok pagar milik pengembang itu. Maka, genangan air yang berada di kawasan itu akan lebih lama lagi surutnya.
“Sayangnya, TRTB sendiri belum action untuk merobohkan tembok pagar itu, padahal bangunan pagar itu belum memiliki izin. Hal itulah yang membuat warga kecewa. Mudah-mudahan, kali ini TRTB tidak memiliki mental yang lemah untuk membongar tembok pagar tersebut,” paparnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan lainnya, Ahmad Arief mengungkapkan pihanya tinggal menunggu kapan Dinas TRTB Kota Medan kapan merobohkan tembok pangar tersebut.Soalnya, keberadaan tembok pagar setinggi 2.5 meter itu berdampak terhadap lingkungan. “Lagi pula, kepemilikan lahan tembok pagar itu kan masih dalam sengketa di pengadilan da izinnya pun belum ada. Makanya, bangunan pagar itu harus dirobohkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pengacara Ir Edi, Marudut Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sudah memberikan berkas sebagai syarat-syarat pembuatan IMB pembangunan pagar tersebut. Namun, sayangnya, belum ada keputusan dari Dinas TRTB Kota Medan terkait pengeluaran IMB pagar tersebut. (SB/01)