Diduga Ada Kesalahan, Komisi D DPRD Medan Minta Bangunan Bulutangkis Distop

Ahmad Arief, Komisi D DPRD Medan (Dok/SB)
Ahmad Arief, Komisi D DPRD Medan (Dok/SB)

Medan, Sentralberita)- Pembangunan lapangan Bulutangkis di Jalan Tangguk Bongkar IX/X Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Denai dipersoalkan. Pasalnya bangunan yang perizinanannya berupa dua unit bangunan berlantai satu diduga  berubah peruntukannya menjadi gudang.

Hal ini sesuai dengan laporan salah seorang warga kepada Komisi D DPRD Medan yang menfasilitasi pertemuannya diruang Rapat Komisi D DPRD Medan, Selasa  (12/1/2016).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu, perwakilan warga Ongku Harahap memaparkan dirugikan dengan aktivitas disekitar pembangunan lapangan Bulutangkis yang mereka yakini dijadikan gudang.

Menurutnya hampir setiap minggu setidaknya ada empat unit truck tronton yang bongkar muat dilokasi tersebut.

Tidak terima dengan tudingan kalau dirinya akan membangun gudang Zihong langsung membantahnya saat diberi kesempatan menyampaikan pendapat oleh pimpinan sidang. Zihong mengaku kalau dirinya sudah mendapat izin untuk pembangunan Lapangan bulutangkis.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kapolrestabes Medan Beri Penghargaan kepada 27 Personel Berprestasi

Sementara itu anggota Komisi D Ahmad Arif  mempertanyakan terkait adanya surat pemberian izin pembangunan lapangan Bulutangkis dan juga adanya surat penolakan dari Dinas TRTB terkait pembangunan.

. “Melalui pimpinan kita melihat ada kerancuan dan kesalahan adiministrasi. Ada kita lihat tanggal 23 Desember 2015 pemberian izin pembangunan lapangan bulutangkis yang ditandatangani Walikota Medan. Selain itu ada kita lihat surat dari TRTB yang menolak pembangunan suratnya tanggal 23 Desember 2015. enggak pernah ini dibawah 1000 meter yang tandatangani Walikota. Ini perlu dipertanyakan bila perlu Sekda kita panggil,”ujarnya.

“Untuk itu saya mengusulkan pembangunan ini distop dulu sembari menunggu kejelasan terkait perizinan yang ada. Karena kalau melihat perizinan yang ada ketidakberesan administrasi disini dan juga ada pelanggaran,”pungkasnya.

Baca Juga :  Raih Sahabat Pers Award, Pjs Bupati Toba: Pers Mitra Pemerintah dalam Membangun Kabupaten Toba

Sedangkan anggota Komisi D dari Fraksi PKS M Nasir sepakat kalau pembangunan distop. Nasir juga sepakat agar dilakukan penulusaran serius terkait perizinan yang dinilai ada kesalahan administrasi. Nasir juga mempertanyakan terkait keberadaan tronton yang beraktifitas disekitar pembangunan lapangan bulutangkis.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->