Randiman: Satpol PP Harus Tanggap Membaca Situasi
Medan, ( Sentralberita )-Sebanyak 141 orang personil Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mengikuti Pelatihan Pengendalian Keamanan dan Kenyamanan di Markas Kompi A Batalyon Zipur, Jalan Lapangan Golf.
Pelatihan yang berlangsung selama 10 hari ini, bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman anggota Satpol PP terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mampu berperan lebih baik lagi dalam pengendalian keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Penjabat Wali Kota Medan, Drs H Randiman Tarigan MAP yang menutup pelatihan ini, Selasa (22/12), berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) petugas Satpol PP dalam mengemban tugas pengendalian dan kenyamanan lingkungan.
Satpol PP harus tanggap dan berperan aktif terhadap penanganan bencana alam yang setiap saat bisa saja terjadi, seperti gunung meletus, tanah longsor, banjir maupun kebakaran,” kata Randiman.
Untuk itu setelah mengikuti pelatihan ini, Randiman berpesan kepada seleuruh personil Satpol PP agar dapat menerapkan materi yang diperoleh di lingkungan masing-masing.
Tidak hanya itu, personil Satpol PP juga harus bisa mengendalikan suasana yang kondusif, damai dan aman serta bebas konflik yang akan menjadi cerminan keseluruhan bahwa Medan merupakan kota yang aman, nyaman dan damai.
Penutupan pelatihan ini turut dihadiri Dandim 0201/BS, Kol Inf Maulana Ridwan SH, Kompol Bravo Asena mewakili Dansat Brimob, Kasatpol PP M Sofian, Mayor Pnb Safaruddin Barus mewakili Danlanud Soewondo, Danki A yon Zipur I/DD, Lettu Czi Soni Ginting, Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Putra Ginting serta Muspika Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasatpol PP, M Sofian dalam laporannya mengatakan, tujuan pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan ketrampilan personil Satpol PP dalam menangani aksi unjuk arasda massa dan pelaksanaan operasi penertiban. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai yaitu meningkatnya kualitas pelaksanaandan hasil penanganan unjuk rasa massa maupun pelaksanaan operasi penertiban.(SB/H/01)