BU Enggan Daftarkan Pekerja di BPJS
Samosir,(Sentralberita)-Badan Usaha (BU) masih banyak yang enggan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Guna menyadarkan BU, perlu dilakukan kerjasama dengan instansi lain terkait usaha penegakan kepatuhan.
“Badan Usaha wajib memberikan kontribusi menyukseskan program nasional termasuk program JKN. Tapi, masih terdapat Badan Usaha yang enggan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar Rasinta Ria Ginting dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Samosir Tahap II, Kamis (26/11), di Aula Kejaksaan Negeri Pangururan.
Pendaftaran BU melalui penandatanganan kesepakatan bersama dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Samosir.
Dia mengatakan, terbentuknya kesepakatan tersebut, kepesertaan BU pada BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan terkait perizinan usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementara Kasi Datun Kejari Pangururan Bilin Santoriko Sinaga SH pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Samosir Tahap II mengatakan, sebagai bentuk implementasi dari penandatanganan MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Pangururan, dapat dilakukan penerbitan Surat Kuasa Khusus bagi Badan Usaha yang mangkir dari kewajibannya untuk registrasi pada BPJS Kesehatan.
“Kejaksaan Negeri Pangururan akan memberikan bantuan hukum agar perusahaan-perusahaan tersebut taat undang-undang, sesuai dengan agenda Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Bilin (SB/01/ZAN)