Resmikan Kantor Inspektorat, Bupati Asahan:” Jangan Manfaatkan Jabatan Pengawas dengan sewenang-wenang”

sentralberita|Kisaran~ “Jangan manfaatkan jabatan Pengawas yang diberikan ini dengan sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan tupoksi kerja,tetapi jalankan amanah jabatan ini sesuai dengan tupoksi kerjanya.”

Hal itu ditegaskan Bupati Asahan H.Surya,Bsc saat meresmikan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru di Jalan A.Yani Kisaran,Rabu (22/01/2020).

Peresmian gedung kantor tersebut turut dihadir Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Kasdim 0208 Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan serta tamu undangan lainya.

Lebih jauh Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan bahwa pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas dan fungsi Pemerintahan terlaksana dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Surya,untuk meningkatkan kinerja APIP didalam melakukan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik, melalui dukungan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Asahan membangun Gedung Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru ini.

Baca Juga :  Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 Resmi Ditutup

Selanjutnya Surya menegaskan pembangunan gedung ini sebagai komitmen Pemerintah Kab. Asahan memperkuat peran Inspektorat Kab. Asahan sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Asahan.

Beliau juga mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada Pasal 43 dan Pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah. Maka pada hari ini berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Kabupaten Asahan.

“Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Inspektorat Kab. Asahan didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, ucap Surya.

Lebih lanjut beliau mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kab. Asahan Tahun 2016-2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kab. Asahan. Disamping itu Pemerintah Kab. Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah Good Governance dan Clean Government.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kominfo Sumut Lantik Dua Orang PPPK

Sementara itu Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain,SH dalam laporannya mengatakan bahwa penggunaan kantor yang baru tersebut merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan.

“Sesuai dengan amanat pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerin5ah daerah pasal 25 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintah daerah dan pasal 1 angka 1 pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan padal 7 ayat (1) huruf j kitab undang -undang hukum acara pidana dan penjelasannya,gedung ini dilengkapi ruang kordinasi antara APIP dan APH.” Jelas Zulkarnain.

Pada kegiatan tersebut Bupati Asahan menandatangani Prasasti, pengguntingan pita sekaligus peninjauan ke Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru diresmikan bersama dengan Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten Asahan, Kasdim 0208 Asahan dan tamu undangan lainnya.(SB/ZA).

-->