Raker DPRD Medan Rumuskan Tugas Pokok dan Fungsinya

sentralberita|Medan~Untuk lebih memfokuskan serta memperkuat agenda kerja dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga legislasi (pembuat peraturan), budgeting (penganggaran) dan controling (pengawasan) terhadap pihak eksekutif dalam satu tahun anggaran, DPRD Kota Medan merumuskannya melalui Rapat Kerja (Raker) selama 3 hari di Nigara Hotel Parapat, Kabupaten Simalungun, Rabu (11-12-2019).

Raker itu sendiri dibuka secara resmi oleh Plt Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution, MSi, yang ditandai dengan pumukulan gong.

Akhyar Nasution, mengharapkan sinergi antara legislatif (DPRD, red) dengan eksekutif (Pemko Medan, red) lebih ditingkatkan lagi di segala lini.

Untuk urusan Legislasi, Akhyar, mengatakan tantangan kedepan semakin berat, utamanya mengenai investasi. “Masalah investasi ini sangat perlu dicermati. Sektor ekonomi tetap berkembang, tapi konsumsi migas mahal,” katanya.

Untuk urusan Budgeting, sebut Akhyar, Pemko bersama DPRD bersama-sama memplot dan merumuskan mata anggaran untuk pembangunan. Dalam hubungan Controling, sambung Akhyar, pihaknya meminta DPRD untuk mengawasi kinerja eksekutif.

“Kita saling mengingatkan agar kinerja lebih baik. Kami butuh dukungan anggota DPRD Medan, sehingga percepatan pembangunan Kota Medan di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat semakin cepat terwujud. Kita harus tetap bersatu, karena Medan Rumah Kita,” tegas Akhyar.

Baca Juga :  H.Salman Alfarisi : PPDB Sistem Zonasi Harus Ramah Siswa Keluarga Rentan

Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim berharap sinergitas antara anggota DPRD Kota Medan dengan Plt Walikota serta OPD di lingkungan Pemko Medan semakin di tingkatkan.

“Ini perlu, agar percepatan pembangunan Kota Medan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

“Raker ini disusun untuk pedoman bagi Alat Kelengkapan DPRD Kota Medan dalam melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang peratuaram tata tertib.

Pedoman bagi penyusunan rencana keungan Sekretariat DPRD Kota Medan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung serta memfasilitasi DPRD Kota Medan.Alat ukur dalam melaksanakan evaluasi kinerja, pengkjian dan peningkatan kinerja DPRD Kota Medan,” paparnya.

Kepada anggota DPRD Kota Medan, Hasyim, berharap hasil Raker nantinya semakin menguatkan para anggota DPRD untuk berbuat kepada masyarakat dalam hal pembangunan.

“Kita dipilih oleh rakyat, sudah sewajarnya kita berbuat untuk rakyat. Masyarakat Kota Medan akan tetap melihat kinerja kita. Kita harus mendengar aspirasi masyarakat yang ada, agar bisa kita perjuangkan dengan baik,” katanya.

Hasyim berkeyakinan, DPRD Kota Medan periode 2019-2024 akan lebih baik. “Saya yakin, kita lebih efektif karena banyak anggota baru bisa. Jadi bisa lebih fres dan lebih baik dari sebelumnya,” kata Hasyim optimis.

Baca Juga :  Proyeksi Pendapatan Daerah Dalam RAPBD 2025 Pertimbangkan Data Potensi PAD

“Terselenggaranya fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Medan didalam mewujudkan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kota Medan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan beribawa, serta terwujudnya masyarakat Kota Medan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius,” papar Hasyim.

Sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Medan, Drs Abdul Azis, melaporkan Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 11 sampai tanggal 13 Desember 2019 dengan menghadirkan nara sumber, diantaranya BPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

“Dasar Hukum pelaksanaan Raker ini mengacu pada produk perundang-undangan yaitu UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 12 tahun 2018 tentang penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) tentang tata tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.Selanjutnya Peraturan DPRD Kota Medan no 1 tahun 2018 tentang peraturan tata tertib, Hasil rapat Badan Musyawarah(Bamus) DPRD Kota Medan tanggal 2 Desember 2019,” ujarnya.(SB/01).

-->