PMKRI Medan Desak Dinas Lingkungan Hidup Sumut Investigasi & Usut Tuntas PT. Aquafarm

sentralberita|Medan~Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)Cabang Medan menilai Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara tidak berdaya menghadapi perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dikawasan Danau Toba.
Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Sanksi Administratif kepada PT.Aquafarm pada tanggal 01 Februari 2019, namun belum ada kelanjutan dari surat tegutran itu.
Hal ini diungkapkan Ketua Presidium PMKRI Cab.Medan Ferdinandus Manik pada sesi Diskusi Publik bertajuk “ Apa Kabar Tindak Lanjut Surat Teguran PT.Aquafarm?” yang dilaksanakan pada 07 Desember 2019 di Skretariat PMKRI Medan.
“Inikan sudah ada surat teguran, diberikan tenggang waktu selama 180 hari tapi setelah 180 hari tidak ada kelanjutan dari surat teguran itu. Apakah Dinas Lingkungan Hidup Sumut ini tidak berdaya atau telah terjadi persekongkolan?” kata Ferdi Manik.
Hadir dalam Diskusi tersebut Richard Sidabutar mantan anggota DPRD Sumut, Ian Pasaribu Dosen Ilmu Politik USU, Anton Sipayung dari WALHI Sumut dan Parno Mahulae Pengurus Pusat PMKRI.
Dalam kesempatannya Richard Sidabutar menyampaikan bahwa dana yang besar akan sia-sia jika perusahaan-perusahaan itu masih dikawasan Danau Toba.
“Rencana pemerintah akan mengucurkan dana sekitar Rp 6,1 Trliun untuk mengembangkan Danau Toba, dan itu akan kontraproduktif jika perusahaan-perusahaan itu masih berada dikawasan Danau Toba.
Harusnya Dinas Lingkungan Hidup dan pihak yang berwajib melakukan investigasi dan mengusut tuntas atas temuan bangkai ikan yang ada di Danau Toba ” Kata Richard Sidabutar.
Ian Pasaribu S.I.P.,M.Si Dosen Ilmu Politik USU yang hadir sebagai narasumber juga menuturkan bahwa lingkungan yang sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia.
”Lingkungkungan Hidup yang sehat adalah salah satu elemen Hak Asasi Manusia yang keberadaanya harus dijamin oleh Negara. Ada lima lembaga yang bertanggungjawab dan harus ikut serta dalam menjaga membuat AMDAL suatu perusahaan, yaitu pemerintah, LSM, Akademisi, Pengusaha dan Masyarakat Adat” kata Ian Pasaribu.
Anton Sipayung mewakili WALHI Sumut mengatakan bahwa seharusnya perusahaan yang diduga merusak Danau Toba harus dihukum dengan cara membayar semua kerugian yang diciptakan perusahaan itu terhadap lingkungan sekitarnya.
”mereka harus mengganti semua kerugian yang diakibatkan perusahaan-perusahaan itu dan pemerintah harus tegas” kata Anton Sipayung.
Parno Mahulae yang datang mewakili Pengurus Pusat PMKRI mengatakan bahwa ada beberapa regulasi yang patut diduga dilanggar PT.Aquafarm berdasarkan fakta-fakta dilapangan.
”Kan kemarin sudah diberikan sanksi kepada PT.Aquafarm berarti ada beberapa kesalahan yang dilakukan tapi sampai saat ini tidak ada kejelasannya dan tindak lanjut dari sanksi itu tidak di publis kepada publik sehingga menimbulkan kesan ada yang ditutup-tutupi” kata Parno.
Ferdinandus Manik juga menyesalkan ketidakhadiran dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara yang tidak bersedia hadir dalam diskusi tersebut.
”Kita uda sampaikan undanganya, tapi setelah dikonfirmasi katanya semua pejabat di Dinas lagi tugas luar” kata Ferdinandus
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan Sanksi Administrasi berupa teguran tertulis kepada Direktur PT.Aquafarm pada tanggal 01 Februari 2019, bahwa PT.Aquafarm telah melebihi kapasitas produksi yang diizinkan .
Sesuai dengan dictum ke empat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 660/4223/ Tahun 2009 menyatakan, apabila ternyata daya dukung dan daya tamping perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan KJA, maka dokumen PT.Aquafarm harus ditinjau.
Sementara temuan terakhir PT.Aqufarm tidak mengolah lombah cairannya di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) tapi menyalurkannya ke badan air.(SB/01).