Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bupati Madina
sentralberita|Medan ~Bupati Kab. Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution batal hadir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11). Orang nomor satu di Kab. Madina itu rencana akan memberikan kesaksian di persidangan, terkait kasus korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu (TRB) & Tapian Siri-Siri Syariah (TSS).
“Memang secara lisan hakim ada memerintahkan bupati dihadirkan. Tapi belum ada kabar sampai sekarang,” kata Tim jaksa penuntut Polim Siregar kepada wartawan.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina sudah melayangkan surat pemanggilan bupati untuk memberikan keterangan di PN Medan.
“Surat panggilannya sudah dilayangkan, kalau dia nanti datang kami sidangkan. Tapi sampai saat ini kita belum tahu. Kita tunggu ajalah dulu sampai jam 4,” ujar Polim Siregar.
Sementara dalam persidangan yang berlangsung sekira pukul 15.30, di ruang Kartika, Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi kembali memerintahkan JPU agar memanggil Bupati Madina.
“Saudara JPU, kami meminta agar kembali memanggil bupati untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada persidangan pekan mendatang,” kata hakim sesaat sebelum menutup sidang.
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa hanya mendengarkan keterangan satu orang saksi dari Politeknik USU yakni Koster Silaen,yang merupakan ahli yg melakukan audit terhadap proyek pengerjaan Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina ,Taufiq Djalal membenarkan, memang hari ini Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, seyogianya akan memberikan kesaksian di PN Medan.
“Memang iya. Tapi, ada surat beliau (bupati) untuk penjadwalan ulang karena beliau sibuk ada kegiatan lain,” kata Djalal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga membenarkan, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, akan memberikan kesaksian untuk tiga terdakwa dalam kasus ini yakni, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kab. Madina Rahmadsyah Lubis, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Djunaedi dan Khairul Akhyar Rangkuti.
Dikatakannya, bupati tidak bisa datang dikarenakan sedang ada kegiatan yang sudah terjadwal yang harus dihadiri di Kab. Madina. “Dia sedang ada kegiatan. Kegiatannya pembukaan festival budaya. Makanya dia tidak bisa hadir,” ujarnya.
Disinggung kapan waktu penjadwalan ulang bupati, Kajari mengatakan, hal itu tergantung jaksa penuntut yang menangani perkara itu.
Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus dugaan korupsi TRB dan TSS sejumlah elemen mahasiswa terus mendesak kejaksaan agar mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak hanya itu, beberapa kali unjukrasa di Kantor Kejatisu, massa selalu meneriakkan nama Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang diduga dalang dibalik kasus korupsi itu.
Bahkan dalam dakwaan jaksa disebutkan
Bupati Madina, yang menggagas untuk membangun objek wisata TRB dan TSS. Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati.
Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.
Ketiga dinas terkait, atas perintah bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak. Hingga akhirnya, setelah proyek itu diaudit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.(SB/FS )