Tim Pidsus Kejatisu Tahan Mantan BPAD Pemprovsu
sentralberita| Medan ~Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan Kepala Dinas Badan Perpustakan dan Arsip Daerah (BPAD) Pemprov, Hasangapan Tambunan, Rabu (2/8).
Hasangapan merupakan satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi di BPAD Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014. Perkiraan kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil audit dari BPKP Sumut mencapai Rp 1,2 miliar.
Hasangapan hadir di ruangan penyidik sekira pukul 09.00 WIB. Selama diperiksa, tim penyidik mencecarnya hingga puluhan pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus ini.
“Sudah resmi kita tahan tersangka atas nama Hasangapan Tambunan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Iwan Ginting.
Selain Hasangapan, satu tersangka lainnya bernama Willian Josua Butarbutar sebagai rekanan mangkir dari pemeriksaan. “Kita upayakan pemanggilannya pada pekan berikutnya. Yang bersangkutan tadi tidak hadir,” ucap Iwan Ginting.
Tiga tersangka lainnya masing-masing SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa.
“Ketiganya ini dari pokja, menerima uang dalam proyeksi ini. Nanti kita susun lagi pemanggilannya,” tukasnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Hasangapan dinyatakan layak untuk ditahan berdasar tes kesehatan di poliklinik Kejati Sumut.
“Tadi sudah diperiksa kesehatannya dan layak ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta sembari kita siapkan surat dakwaannya,” kata jaksa di Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.
Hasangapan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dua tersangka lain sudah ditahan oleh penyidik ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi berperan dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Pemprov Sumut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp 816.000.000 APBD TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SMP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD TA 2014. (SB/lin)
518120 385845An intriguing discussion is price comment. I believe which you need to write extra on this subject, it may well not be a taboo topic but usually individuals are not enough to talk on such topics. To the next. Cheers 876912
162446 84733Maintain websiteing stuff like this I in fact am fond of it 240260
596123 909909Some really wondrous work on behalf of the owner of this website, perfectly great topic material . 233537