Sempat Tidur di Tenda-Tenda, Warga Timah Kesalkan PT KAI, Minta Rumah Mereka Jangan Dibongkar

Sentralberita| Medan~ Penggusuran dan pembongkaran pemukiman Warga di Jalan Timah Medan sangat memprihatinkan, warga yang digusur PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut- Aceh sekitar 60 KK itu berbulan-bulan sempat tidur ditenda-tenda yang dibangun mereka di atas puing-puing. Kini setelah tempat tinggal darurat mereka terbangun untuk sekedar bisa hidup, bakal kembali digusur yang rencananya, Sabtu (24/9/2016) ini.
“Rumah Kami bakal digusur dan dibongkar lagi pak Sabtu ini, kami minta tolong jangan dibongkar, karena kami sedang mengadukannya di pengadilan dan kami mau kemana, sementara ganti rugi dan bagaimana solusi terbaiknya tanpa merugikan kami tidak jelas,”ujar salah seorang warga Sori Siregar mewakili waga dengan didampingi Kuasa hukum Pembela Masyarkat (TPM) Jalan Timah (TPM) kepada wartawan, Kamis (22/9/2016) di lokasi pemukiman.
Menurut Kuasa hukum Pembela Masyarkat (TPM) Jalan Timah (TPM), kekhawatiran warga yang sudah cukup lama tinggal di lokasi tersebut cukup beralasan karena PT KAI mengeluarkan surat peringatan I dengan nomor KA.203/IX/1/DV.I-2016 dan surat peringatan II dengan nomor KA.203/IX/4/DV.I-2016 kepada masyarakat di Jl Timah.
Isinya agar masyarakat membongkar bangunan mereka terhitung 7 hari. Jadi Sabtu depan nanti, mereka akan melakukan pembongkaran. Karena itulah kita minta tolong pada anggota dewan agar tidak terjadi pembongkaran itu.
Dan pihaknya telah mengajukan gugatan terkait pembongkaran itu dengan Reg no: 515/Pdt.G/2016/PN Medan. Bahkan, perkara ini telah sampai banding dengan akte banding nomor 170/2015. Sebelumnya juga telah menyampaikan hal tersebut ke Komnas HAM dan hadir ke lokasi.
“Baru-baru ini juga telah mengadu ke DPRD Medan dan merekomendasi yang isnyai agar PT KAI mengizinkan pemakaian tanah sisa 6 meter dari tanah yang akan diperuntukkan untuk double track, kepada masyarakat korban penggusuran yang akan dibuatkan penampungan sementara sehingga adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Tapi sekarang hanya 4 meter saja yang bisa dipakai masyarakat,” sebut Mahmud TPM.
Sori Siregar menilai, pembongkaran itu semata untuk kepentingan lain. Soalnya, hanya pemukiman mereka yang akan digusur bahkan disebelah mereka dan gedung bertingkat tidak terkena. Hukum hanya bisa menyentuh rakyat kecil, keadilan telah hilang, rakyat kecil terus tertindas di negeri ini,”ujar Sori Siregar.
Padahal katanya, mereka selama ini telah membayar setiap tahunnya ke PT KAI untuk tinggal di lokasi tersebut. “Kini rumah kami mau dibongkar dan tak ada penyelesaiaan yang berkeadilan, kami akan terus berjuang dan tak pernah tinggal diam, “tambahnya. (SB/01)