MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Dapat Mengisi KTP dan KK
ViewsSentralberita|Jakarta~ Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa “negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Read moreSentralberita|Jakarta~ Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa “negara harus menjamin setiap penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Read more