Kesadaran Warga Untuk Memakai Masker masih Rendah

sentralberita|Medan ~ Razia masker yang dilakukan oleh tim gabungan Polri, dan Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Medan di Lapangan Merdeka Medan, Senin(14/9/2020) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan sidang secara langsung.

Sidang berlangsung di Satlantas Polrestabes Medan, Hakim Immanuel Tarigan menyidangkan pelanggar-pelanggar tersebut, menjatuhkan hukuman mulai dari penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.

Amatan wartawan, para pelanggar terlihat dikalungi tulisan “Jangan Tiru Saya, Saya Tidak Mengenakan Masker”.

Immanuel Tarigan menyebutkan sidang ini hanyalah sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan), yang tak perlu sampai penahanan.

“Inikan hanya tipiring, sehingga sidang ini hanya untuk memberikan efek jera saja. Jadi kita hanya mengenakan hukuman penahanan KTP selama tiga hari, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia,” kata Immanuel.

Baca Juga :  Pelaksanaan PSS dan PSL Direncanakan Minggu 1 Desember 2024

Dikatakan Immanuel sidang yang pertama kali dilakukan ini, terdapat 50 pelanggar yang tidak mengenakan masker.

“Satu jam saja sidang berjalan, namun sudah ada 50 pelanggar yang disidang,” kata Immanuel.

Lanjut hakim yang sekaligus humas PN Medan itu, Pada pelanggar akan mengambil KTPnya di Kantor Pol PP kota Medan, dengan membawa surat keterangan dari sidang tersebut.

Saat ditanyakan soal pelanggar yang kependudukan luar daerah, Immanuel mengatakan hanya dilakukan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu kebangsaan.

“Nah, kalau itu kita lakukan hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya,” katanya.

Terpantau, para pelanggar mengaku bahwa dirinya kerap memakai masker dan saat dirazia merasa lupa. Selain itu, terlihat juga ada yang mengaku bahwa dirinya dari luar daerah dan enggan untuk ditahan KTP-nya.

Seperti Rizky(23), Salah satu pelanggar mengaku lupa dan beralasan dirinya kerap menggunakan masker.

Baca Juga :  Bersama Media, KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak, Ini Jadwal Tahapannya

“Iya, aku lupa makai masker. biasanya aku kalau jalan selalu makai masker,” ujarnya saat ditemui seusai sidang langsung.

Ia dikenakan hukuman pembinaan, dimana KTP-nya ditahan selama tiga hari dan akan diambil kembali di kantor Satpol PP Kota Medan.

“Tiga hari, jadi kamis nanti tanggal 17 baru bisa diambil di Satpol PP,” katanya.

Ia menyatakan setelah dihukum pembinaan ini, dirinya akan rajin dan rutin mengenakan masker, sebab hal itu baik untuknya.

Selain itu, ia juga mengaku ngeri-ngeri sedap ketika tidak menggunakan masker dan ada razia ini.

“Ngeri-ngeri sedaplah bang kalau gini,” tutupnya.

Terpantau, Immanuel sempat juga menyidangkan 12 pelanggar sekaligus yang tidak memiliki tanda pengenal (KTP), sehingga ke-12-nya dihukum dengan menyanyikan lagi kebangsaan Indonesia.( SB/FS)

-->