Syarat Calon Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Minta Batas Akhir Penyerahan
sentralberita|Medan~Syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan bertarung di Pilkada Medan yakni pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020, Minggu (13/9).
Hadir dalam kesempatan itu perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon.
Beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa lainnya.
“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” kata Agussyah.
Terkait hal ini, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly, meminta ketegasan kepada KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Sampaikan terhadap syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tuturnya.
Syarat Belum Lengkap
Balon Walikota Medan Bobby Afifi Nasution belum melampirkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) , sedangkan Aulia Rahman Balon Wakil Walikota Medan belum menyerahkan surat tidak memiliki tunggakan pajak dari pihak yang berwenang.
Hal itu terungkap pada Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Minggu (13/9/2020).
Untuk pasangan Akhyar dan Salman terlihat hanya Salman saja yang belum memenuhi persyaratan yakni ijazah SMA Salman dari Pesantren Darunnazah Jakarta belum dilegalisir dari pihak sekolah.
Sedangkan untuk syarat Dokumen kedua Bapaslon belum memenuhi syarat yakni untuk Pasangan Bobby- Aulia belum membuat penjabaran visi dan misi sesuai dengan PKPU No 1 Tahun 2020 pasal 42 F. Begitu juga dengan Pasangan Akhyar- Salman juga belum melengkapi dokumen Tim Kampanye untuk kecamatan.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan seluruh persyarat yang kurang harus segera dilengkapi.
Selain itu sejumlah dokumen juga belum dilengkapi oleh kedua Bapaslon yakni penjabaran dari visi dan misi yang merupakan syarat dari calon sesuai dengan PKPU No 1 Tahun 2020 Pasal 42.
Sedangkan untuk pasangan Akhyar dan Salman diketahui dokumen untuk tim kampanye tingkat kecamatan belum dilampirkan.
Balon Wakil Walikota Medan Aulia Rahman hanya melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah ( SKPI) ketika mendaftarkan diri menjadi Balon Walikota Medan bersama Bobby Nasution ke KPU Kota Medan beberapa waktu lalu.
Hal itu terungkap dari Keterangan Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap ketika ditanya wartawan soal pengawasan terhadap verifikasi ijazah para Balon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Minggu (13/9/2020).
” Yah benar Aulia hanya melampirkan SKPI SMA dan itu sudah di verifikasi oleh KPU Medan,” kata Payung .
Dijelaskan Payung verifikasi ijazah dilakukan terhadap seluruh Bapaslon ke sekolah masing- masing . ” Ada yang ke Jakarta ,Lampung dan Medan,” kata Mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Baru ini.(SB/01)