Website PN Medan Joni Berstatus Tahanan Rutan

sentralberita|Medan ~Status tahanan terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin yang berwenang (ilegal), Joni (48) sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota.

Namun anehnya, data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap bahwa status Joni masih tahanan Rutan.

Dikutip dari SIPP dengan Nomor Perkara: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn, warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat itu ditahan oleh hakim PN Medan mulai tanggal 21 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020. Kemudian, tahanan Joni diperpanjang Ketua PN Medan mulai 20 Agustus 2020 hingga 18 Oktober 2020.

Sementara surat penetapan pengalihan penahanan terdakwa Joni dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota dalam dua kali persidangan sama sekali tidak pernah dibacakan majelis hakim.

Atas hal itu, Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan bahwa kemungkinan ada kesalahan sistem dari operator PN Medan. “Kalau secara sistem memang terkadang staf kita salah klik,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu (26/8) siang.

Baca Juga :  Kelola Penindakan Narkotika Dengan Smart, Polda Sumut Berhasil Turunkan 9,5 Persen Kejahatan

Immanuel memastikan akan berkomunikasi dengan pihak admin agar hal ini dapat diselesaikan secepatnya. “Nanti untuk itu kita coba koreksi dan akan membilangi adminnya ya,” pungkas hakim yang membidangi perkara pidana umum (pidum) tersebut.

Sebelumnya, Joni sempat ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun sebelum sidang perdana digelar, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan Nomor: 1965/Pid.Sus/2020/PN.Mdn. Dalam isi surat itu, majelis hakim melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Joni pada Rabu tanggal 5 Agustus 2020.

Penetapan tersebut sangat disayangkan masyarakat karena persidangan belum dibuka sama sekali. Dalam surat permohonan pada tanggal 3 Agustus 2020, terdakwa memohon agar mendapat pengalihan tahanan dari Rutan Polda Sumut ke tahanan kota.

Atas dasar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata didampingi hakim anggota, Tengku Oyong dan Bambang Joko mengabulkannya.

Sebelumnya, dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren disebutkan kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Baca Juga :  Selamatkan Masyarakat Sumatra Utara Dari Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba

Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa. (SB/FS)

-->