Terdakwa Joni di persidangan, Dakwaan JPU Terhadap Joni Dinilai Cacat Formil & Kabur

sentralberita|Medan ~Joni (48) warga Komplek Brayan City, Kel Pulo Brayan, Kec Medan Barat yang didakwa jaksa terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal kembali menjalani persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/8) siang.
Sidang beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Law Office Syahrul Ramadhan Sihotang, SH & Partners.
Syahrul Ramadhan Sihotang, SH didampingi rekannya Dr. (Cd) Hasbullah SH, MH dan Dr. Tengku Suhaimi SH, MHum di dalam nota eksepsinya mengatakan dakwaan penuntut umum dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
“Setelah kami membaca dan mencermati seluruh uraian yang dibuat oleh penuntut umum dalam surat dakwaan yang menguraikan perbuatan hukum terdakwa pada halaman 1 sampai dengan halaman 2 adalah sangat tidak benar dan menyesatkan,” kata Syahrul membacakan eksepsinya di depan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan keberatan dakwaan penuntut umum obscuur libel atau kabur merupakan alasan nota keberatan karena surat dakwaan cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar ketentuan Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.
“Pembuatan surat dakwaan harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: Se-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan,” tegas Syahrul.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
“Kemudian menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya. Mengembalikan berkas perkara kepada jaksa.
Selanjutnya menetapkan perkara terdakwa Joni dicoret dari register perkara pidana pada PN Medan. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkas Syahrul.
Usai pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren disebutkan kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Sof Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa. (SB/FS)