Curi Sepeda Motor Ibu Kandung, Hakim : “Anak Durhaka Kau Ya”

sentralberita|Medan~Arafiq Chaniago (35) warga Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah mencuri sepeda motor dirumah ibu kandungnya, Kamis(23/7/2020).
Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, diketahui Arafiq telah mencuri sepeda motor ibunya sebanyak dua kali.
Hal tersebut terungkap dari ibu terdakwa Arafiq, Rupiana Sipayung. Dijelaskannya, perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis metik berwarna hitam pada hari kamis(26/3/2020) dari rumahnya.
“Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya,” kata Rupina Sipayung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo.
Dikatakannya, Ia sama sekali tidak mengetahui bahwa motor tersebut diambil, karena dia berada diruangan yang berbeda.
“Saya dirumah, tapi diruangan lain. Taunya kami suara kereta udah hidup, tapi pas kami kejar dia lari pak,” kata ibu terdakwa itu.
Parahnya lagi, anaknya itu telah menggadai sepeda motor dan
“Sepeda motornya di gadaikannya sama orang pak. Satu jam kemudian, dia balik kerumah. Dia minta uang 1 juta, untuk menebus kereta,” pengakuan ibu terdakwa yang lansunh ditimpal hakim dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah anak durhaka.
“Anak durhaka kau ini ya, udah kau gadai, kau minta lagi uangnya sama mamakmu, jadi ibu kasih juga?,” kata Hakim Sutardodo.
“Enggaklah yangmulia, rugi dua kalilah saya. Udah kereta saya digadai, minta uang satu juta lagi,” katanya.
Selanjutnya, ditanyakan hakim sudah berapa kali terdakwa melakukan pencurian tersebut, Rupiana Sipayung menjelaskan kejadian ini sudah menjadi kali kedua terdakwa mencuri sepeda motornya.
“Ini menjadi kasus yang kedua yangmulia, kemarin pada awal tahun 2018, dia udah dipenjara gara-gara saya lapor dengan kasus yang sama,” ujarnya membuat hakim terkejut.
Dilanjutkannya untuk perkara ini, hampir sama dengan modusnya sebelumnya, terdakwa mengambil kunci sepeda motor ibunya yang berada dikamar dari jendela.
Selanjutnya, saat ditanyakan oleh terdakwa, terdakwa membenarkan semuabperkataan itunya tersebut.
Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yarmasari, dan Yovita Tarigan perkara ini bermula pada Kamis(23/3/2020) sekitar pukul 5 sore, terdakwa yang sedang berada didalam rumah langsung keluar rumah menuju jendela kamar orang tua terdakwa.
Lalu membuka paksa daun jendela kamar tersebut, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan ibu kandungnya yaitu saksi korban Rupiana Sipayung, terdakwa mengambil kunci sepeda motor metik milik ibu kandung terdakwa tersebut yang berada diatas tempat tidur dengan tangannya.
Setelah berhasil mendapatkan kunci sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa lari sepeda motor yang sedang terparkir di depan rumah tersebut lalu membawanya pergi, dan langsung menggadaikannya kepada seseorang yang bernama Ikok (DPO) sebesar Rp 1 juta.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Ibu kandung terdakwa, yaitu saksi korban Rupiana Sipayung mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.( SB/FS)