Kejatisu Garap Dugaan Korupsi PT PSU Rp 56 Miliar

sentralberita|Medan~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp56 miliar.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Amir Yanto di hadapan para jurnalis dalam acara menyambut HUT Adhiyaksa ke 60 di Kantor Kejati Sumut Jln AH Nasution, Medan, Senin (20/7) malam.
Amir Yanto menyebutkan terjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar di BUMD milik Pemprov Sumut tersebut.
“Tapi yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan yang saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” kata Amir Yanto.
Tidak hanya di PT Perkebunan, Kejati Sumut lanjut Amir Yanto juga saat ini tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di lima BUMD. Namun yang terbesar kata mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu terjadi di PT Perkebunan.
“Dan kami memang banyak menerima informasi, adanya suatu dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa perusahaan daerah. Oleh karena itu memang target kami, setelah BUMD Perkebunan ini selesai, BUMD-BUMD yang lain akan kami sisir satu persatu,” tegas Amir Yanto.
Amir Yanto pun kemudian meminta dukungan para jurnalis yang bertugas di lingkungan Kejati Sumut.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan bapak ibu sekalian, agar kami bisa menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Amir Yanto.
Namun pada kesempatan itu, Amir Yanto belum merinci dugaan korupsi yang terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara tersebut.
Dia masih enggan membeberkan sudah sejauh mana hasil penyidikan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (SB/FS)