Bandar 1,5 Kg Sabu Dihukum 17 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Terdakwa Rio Prasmana Putra warga Komplek Griya Nusa III, Jalan Flamboyan Island Blok D XVIII No.171, Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan ini, hanya bisa tertunduk lesuh saat divonis 17 tahun bui.

Terdakwa Rio tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ini, terdakwa Rio dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” putus Hakim Bambang, di Ruang Cakra VIIII, Jumat (19/6).

Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdaka karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Baca Juga :  Dukung KPN Pemko Medan Gelar RAT, Rico Waas Minta Ciptakan Langkah Majukan dan Kembangkan Koperasi

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan di persidangan,” tutur majelis.

Putusan Majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Setelah mendengar putusan Majelis, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan terima.

“Terima pak hakim,” ucap Jaksa dan terdakwa bergantian.

Diketahui, kasus bermula dari pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika selanjutnya saksi kepolisian pergi ke tempat dan melihat orang

yang mecurigakan yakni terdakwa Rio lalu saksi kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah ransel warna hitam di dalam kamar terdakwa Rio dan di dalam tas tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan sabu seberat 1,5 Kg.

Baca Juga :  Lagu 'Aku Rapopo' Menggema di GOR Veteran pada Laga Kickboxing PON XXI/2024

Saat melakukan introgasi, terdakwa mengakui bahwa 2 (dua) bungkus plastic berisikan sabu adalah miliknya yang didapatdari Suprayetno (DPO) selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.(SB/FS)

-->