350 CJH Asahan Dibatalkan, Ini Persyaratan Pngambilan Dana Pelunasan

DR.H.Hayatsyah.M.Pd

sentralberita|Asahan~Setelah melalui kajian mendalam dan berbagai pertimbangan pemerintah melalui kementerian agama mengumumkan tahun 2020 ini tidak ada pemberangkatan jamaah haji ketanah suci, dan untuk Calon Jemaah Haji (CJHKabupaten Asahan Sumut,tercatat ada,350 orang.

Demikian kata Kakankemenag Kabupaten asahan, Dr.H.Hayatsyah,M.Pd didampingi H,Jamaluddin Purba sebagai Kasie PHU menyampaikan Jamaah haji dari kabupaten asahan yang tidak berangkat berjumlah 350 orang sesuai dengan data pelunasan bpih haji yang ada,katanya.

Kemenag Asahan sebelumnya juga telah dimintai responnya tentang apakah jamaah haji berangkat atau tidak, melalui survey Kuesioner Tim Krisis Center Haji pada tanggal 13 mei 2020 untuk mendapatkan

pengambilan kebijakan penyelengaaraan haji ditengah pandemi covid 19 dan Hayatsyah menyampaikan opsi/pendapatnya bahwa pelaksanaan ibadah haji utk tidak dilaksanakan, dan alhamdulilah keputusan itu yang diambil pemerintah , dengan alasan secara argumentatif sesuai Maqoshid

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bilal di Mesjid Al Hilal Kumandangkan Adzan Saat Sholat Ashar

syariah tentang Hifzunnafs, adanya kalamullah dalam surat albaqoroh 195 janganlah kelembah kebinasaan ,qaidah fiqih darul mafasid muqaddamu ala jalbi masholih, persiapan teknis haji secara keseluruhan tdk cukup waktu serta situasi kondisi wabah pandemi Covid 19 cendrung meningkat dan beberapa alasan lainnya.

Dengan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini,kata Hayatsyah bagi para jemaah yang ingin mengambil dana pelunasan BPIH,
adapun tehnis pengembaliannya adalah :

  1. Jamaah haji datang kekantor Kemenag kab/kota dengan membawa persyaratan FC.KTP,selip Setor lunas dan Buku tabungan pelunasan
  2. Kankemenag kab /kota memvalidasi dan merekomendasikan surat pengajuan permohonan dan dikirim ke Direktur Pengelola Pelayanan Haji Dalam Negeri
  3. Dirjend PHU kemenag melakukan konfirmasi permohonan tersebut dan melanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  4. BPKH menerima dan melakukan verifikasi kemudian mengeluarkan surat perintah Membayar(SPM) dan mengirimkan ke BPS BPIH
  5. BPS BPIH menerima SPM dan melakukan transper dana pengembalian setoran lunas kerekening jamaah. Proses itu berlangsung diperkirakan 9 hari.
Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolsek Deli Tua Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Di Masjid Al Hamid Medan Johor

Ahirnya Kakankemenag Asahan menyampaikan kepada jemaah keputusan ini dapat diterima dengan penuh kaikhlasan dan kesabaran .karena sudah tercatat sebagai ibadah diawali dengan niat dan tentunya ada hikmah dari ketentuan/taqdir Allah SWT dan tetap mengembangkan sikap husnuzzhon, serta bertawaqqal didasari keimanan dan ketaqwaan seiring dengan doa semoga pandemic covid 19 ini selesai dan jamaah haji dapat berangkat tahun 2021. ( SB/DN)

-->