Klaim Harta Warisan, Kejatisu Sita Lahan PT KAI Seluas 597 M2
sentralberita|Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita sebidang tanah seluas 597 M2 di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 2 AA Kelurahan Kesawan Medan, Senin (13/4/2020) siang.
Penyitaan itu dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) No.Print -689/L.2/Fd.1/04/2020 Tanggal 6 April 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, penyitaan ini juga berdasarkan Penetapan Ijin Sita dari PN Medan Khusus No. 13/SIT/PID.SUS-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 30 Maret 2020.
Hasil sitaan dilakukan penyidik ini terkait dengan penyidikan Tipikor Penguasaan dan persewaan lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang dikuasai seseorang tanpa dasar hukum yang sah.
“Selama ini lahan tersebut dikuasai seseorang atas nama, Taufik Sitepu, SH yang mengklaim sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang sah dan melakukan kegiatan persewaan areal lahan tersebut kepada pihak lain
dengan usaha perbengkelan dan memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, yang diduga merugikan keuangan negara berupa hilangnya aset negara berupa tanah dan hilangnya pendapatan negara dari usaha-usaha yang dilakukan pihak lain atas lahan tersebut,” beber Sumanggar Siagian.
Dijelaskanya, sejak 2006 pria tersebut tidak lagi melakukan pembayaran kepada PT KAI berupa sewa, tetapi melakukan penguasaan dan kegiatan usaha persewaan dengan pihak lain dan memperoleh keuntungan pribadi.
“Untuk mengelabui publik termasuk PT. KAI yaitu dengan memasang plank yang bertuliskan “Tanah ini milik Alm. M. Arifin Sitepu berdasarkan SK Camat”.
Namun berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan ternyata tidak pernah ada SK Camat diterbitkan dan akhirnya diakui oleh Taufik Sitepu bahwa benar tidak ada SK Camat atas tanah tersebut,” jelas Sumanggar lagi.
Selain itu, tambahnya, juga tidak ada bukti kepemilikan yang sah atas nama Taufik Sitepu maupun Alm. M. Arifin Sitepu (orang tua dari Taufik Sitepu) menerangkan benar tanah tersebut tanah miliknya.
Sementara PT KAI mempunyai bukti kepemilikan berdasarkan Grondkart yang telah ada sejak zaman penjajahan,” jelas Sumanggar.
Disinggung apakah pihaknya ada menetapkan tersangka dalam kasus ini, Sumanggar mengaku belum ada ditentukan tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
“Kita masih akan melakukan upaya penilaian asset dan penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(SB/FS )
menerangkan penyitaan di lahan tersebut.