Perkara Korupsi Kapal Tunda Bayu III, Mantan GM Pelindo-I Dituntut 5,5 Tahun Penjara

sentralberita|Medan~Mantan GM PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, Drs Harianja MM (59) dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. Pelindo I (Persero), Rudi Marla ST, MM (52) masing-masing dituntut 5,5 tahun penjara karena dinilai bersalah dalam pengerjaan Kapal Tunda (KT) Bayu III TA 2011.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristian Sinulingga dan Endang Pakpahan dari Kejari Belawan dalam persidangan di Ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2020).
Selain itu, kedua terdakwa, masing-masing dikenai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Namun keduanya tidak dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.
JPU menilai perbuatan terdakwa tidak menguntungkan diri sendiri, tapi menguntungkan orang lain ataupun koorporasi yakni Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I , ” Apa yang dilakukan terdakwa, telah menguntungkan koorporasi, ” urai JPU.
Menurut PU, kedua terdakwa terbukti bersslah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk mendengar pembacaan nota belaan (pledoi) kedua terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) Sri Wahyuni dkk, hakim ketua Ahmad Sayuti menunda persidang hingga Kamis mendatang.
Sesuai dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap investasi dan perbaikan Kapal Tunda Bayu III
Pekerjaan investasi bernilai Rp 3.025.000.000 sedangkan pekerjaan perbaikan bernilai Rp 860.000.000. Uniknya, perkerjaan perbaikan diserah
kepihak lain, sehingga terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar. Pekerjaan perbaikan itu, disubkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT yang tidak ada dalam.kontrak. (SB/FS )