Disidang Secara Online, Zuraidah Mengaku Sejak Lama Ingin Bunuh Jamal

sentralberita|Medan~Dalam sidang pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yang berbasis online (teleconference),

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menejelaskan bahwa terdakwa Zuraida Hanum sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin (Korban),

sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan JPU Parada Situmorang yang digelar di ruang Cakra 2 diketuai hakim Erintuah Damanik,Selasa (31/3).

“Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban,” tutur Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang juga Kasipidum Kejari Medan melalui  teleconference.

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap Warga Sibolga Pengedar Sabu

Jaksa menyebutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Sekitar bulan November 2019, Terdakwa menghubungi saksi Jefri mengajak bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan, lalu Terdakwa menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.

“Lalu saksi Jefri menjawab “NGAPAIN KAU YANG MATI, DIA YANG BEJAT, KOK KAU YANG MATI, DIA LAH YANG HARUS MATI. kemudian Terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “IYA MEMANG saya SUDAH TIDAK SANGGUP, KALAU BUKAN AKU YANG MATI, DIA YANG HARUS MATI,” ucap Jaksa.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Hingga Meninggal

Kemudian terdakwa bersama saksi Jefri berencana menghabisi korban, kemudian saksi Jefri mengajak saksi M. Reza Falevi. “Perbuatan terdakwa Zuraida Hanum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340  Jo pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana,” pungkas Jaksa. (SB/FS)

-->